Tapi seiring jalannya waktu, fluktuasi harga yang semakin dinamis, para pelaku usaha mau tidak mau harus menyesuaikan dengan harga keekonomian," kata Anggia.

Perubahan harga pasar dinilai sangat mempengaruhi operasional penyedia energi swasta maupun badan usaha milik negara.

Anggia menyatakan bahwa regulasi penetapan harga tetap mengacu pada koridor hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Kepmen 245 tahun 2022.

Penurunan harga minyak dunia pasca-kesepakatan damai antara Amerika Serikat dan Iran membuka peluang penurunan harga jual BBM non-subsidi di tingkat domestik.

"Apakah (harga BBM non-subsidi) bisa turun? Pasti.

Ketika harga minyak dunia turun, bisa dipastikan harga BBM non-subsidi juga akan turun.

Begitu juga sebaliknya, ketika harga minyak dunia mengalami kenaikan, mau tidak mau tidak terhindarkan, harga BBM non-subsidi harus menyesuaikan dengan harga keekonomiannya.

>>> Real Madrid Perpanjang Kontrak Antonio Rudiger hingga 2027

Kalau tidak, ini akan mempengaruhi keberlanjutan atau keberlangsungan pengadaan energi nasional," ujar Anggia.