Pemerintah membuka peluang penyesuaian harga batu bara dalam negeri atau Domestic Price Obligation (DPO), termasuk pasokan untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).

Langkah ini dipertimbangkan karena biaya produksi perusahaan tambang meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

>>> Threads Tembus 500 Juta Pengguna Aktif, Rilis Fitur Communities dan Your Algo

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan kenaikan stripping ratio (SR) atau rasio pengupasan tambang batu bara kini mencapai kisaran 8:1 hingga 12:1.

Kondisi tersebut membuat biaya operasional perusahaan tambang ikut melonjak.

Menurut Bahlil, pemerintah perlu mencari titik keseimbangan agar industri pertambangan tetap sehat dan memiliki insentif untuk menjaga produksi.

Harga jual yang terlalu rendah berpotensi menekan margin usaha para penambang.

"Produksinya kan sudah tinggi.

Jadi kita juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha juga jangan dibeli dengan harga yang sangat murah," kata Bahlil di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Ia menegaskan pemerintah tidak ingin pelaku usaha menjual batu bara dengan harga yang menyebabkan kerugian.

Di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga agar biaya energi nasional tetap terkendali.

>>> IHSG Anjlok ke Level 6.172 Akibat Tekanan Sentimen Global

"Kalau beli harganya rugi, enggak mungkin juga, karena pengusaha juga kan harus dijaga agar mereka tidak rugi," ujarnya.

Kajian Formula Baru

Saat ini, Kementerian ESDM tengah mengkaji berbagai skenario penyesuaian harga DPO.

Formula baru yang disiapkan diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan dua pihak sekaligus, yakni perusahaan tambang sebagai pemasok dan PLN sebagai pembeli utama batu bara domestik.

Bahlil menegaskan kajian tersebut masih berlangsung dan pemerintah belum mengambil keputusan final terkait besaran harga baru yang akan diterapkan.

"Lagi kita menghitung plus-minus, agar PLN-nya juga tidak dirugikan dan pengusahanya juga tidak dirugikan," katanya.

Aspek regulasi saat ini untuk kebutuhan PLN masih mengacu pada skema Domestic Market Obligation (DMO) yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018.

Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan tambang menjual 25 persen produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.

Khusus untuk pasokan pembangkit listrik PLN, pemerintah menetapkan batas harga maksimum sebesar US$70 per ton.

>>> Jawa Tengah dan DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Kebijakan ini selama bertahun-tahun menjadi instrumen untuk menjaga tarif listrik tetap stabil di tengah fluktuasi harga batu bara global.