Menteri ESDM Buka Peluang Penyesuaian Harga Batu Bara DPO untuk PLN
Pemerintah membuka peluang penyesuaian harga batu bara dalam negeri atau Domestic Price Obligation (DPO), termasuk pasokan untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Langkah ini dipertimbangkan karena biaya produksi perusahaan tambang meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
>>> Threads Tembus 500 Juta Pengguna Aktif, Rilis Fitur Communities dan Your Algo
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan kenaikan stripping ratio (SR) atau rasio pengupasan tambang batu bara kini mencapai kisaran 8:1 hingga 12:1.
Kondisi tersebut membuat biaya operasional perusahaan tambang ikut melonjak.
Menurut Bahlil, pemerintah perlu mencari titik keseimbangan agar industri pertambangan tetap sehat dan memiliki insentif untuk menjaga produksi.
Harga jual yang terlalu rendah berpotensi menekan margin usaha para penambang.
"Produksinya kan sudah tinggi.
Jadi kita juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha juga jangan dibeli dengan harga yang sangat murah," kata Bahlil di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin pelaku usaha menjual batu bara dengan harga yang menyebabkan kerugian.
Di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga agar biaya energi nasional tetap terkendali.
>>> IHSG Anjlok ke Level 6.172 Akibat Tekanan Sentimen Global
"Kalau beli harganya rugi, enggak mungkin juga, karena pengusaha juga kan harus dijaga agar mereka tidak rugi," ujarnya.
Kajian Formula Baru
Saat ini, Kementerian ESDM tengah mengkaji berbagai skenario penyesuaian harga DPO.
Formula baru yang disiapkan diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan dua pihak sekaligus, yakni perusahaan tambang sebagai pemasok dan PLN sebagai pembeli utama batu bara domestik.
Bahlil menegaskan kajian tersebut masih berlangsung dan pemerintah belum mengambil keputusan final terkait besaran harga baru yang akan diterapkan.
"Lagi kita menghitung plus-minus, agar PLN-nya juga tidak dirugikan dan pengusahanya juga tidak dirugikan," katanya.
Aspek regulasi saat ini untuk kebutuhan PLN masih mengacu pada skema Domestic Market Obligation (DMO) yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018.
Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan tambang menjual 25 persen produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.
Khusus untuk pasokan pembangkit listrik PLN, pemerintah menetapkan batas harga maksimum sebesar US$70 per ton.
>>> Jawa Tengah dan DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Kebijakan ini selama bertahun-tahun menjadi instrumen untuk menjaga tarif listrik tetap stabil di tengah fluktuasi harga batu bara global.
Update Terbaru
Swiss Hadapi Bosnia di Laga Krusial Grup B Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 19:00 WIB
Juru Parkir Brebes Gagalkan Pencurian Uang Rp3,6 Miliar di Mobil
Kamis / 18-06-2026, 19:00 WIB
Awal Terungkapnya Kasus Gadis Bandung Diduga Disekap Pacar Tiga Tahun hingga Alami Kebutaan
Kamis / 18-06-2026, 19:00 WIB
Selisih Yield Obligasi Menyempit, Kekhawatiran Inverted Yield Curve Muncul
Kamis / 18-06-2026, 19:00 WIB
Cara dan Syarat Mengaktifkan DANA Cicil dengan Mudah
Kamis / 18-06-2026, 19:00 WIB
WN Prancis Didakwa Cemarkan Nama Baik Kapolda NTB
Kamis / 18-06-2026, 19:00 WIB
BI Salurkan Insentif KLM Rp418,1 Triliun ke Perbankan hingga Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 19:00 WIB
Nonton Dowbload Film Dukun Magang di Bioskop Bukan LK21: Hadirkan Teror Kuntilanak Hitam di Desa Kalimati
Kamis / 18-06-2026, 19:00 WIB
Terlilit Utang Judi Online, Pria di Lombok Utara Ditemukan Meninggal di Laut Tinggalkan Dua Surat untuk Keluarga
Kamis / 18-06-2026, 18:58 WIB
Sule Ungkap Nathalie Ajarkan Adzam soal Ayah Sambung Jelang Nikah
Kamis / 18-06-2026, 18:57 WIB
Mengenal Karakter Lama dan Baru di Toy Story 5
Kamis / 18-06-2026, 18:56 WIB
Sinopsis Pixels, Bioskop Trans TV 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 18:56 WIB
Kemendag Fasilitasi Ekspor Perdana Produk Herbal ke Arab Saudi Senilai Rp2,5 Miliar
Kamis / 18-06-2026, 18:56 WIB
LPS Gandeng Jamdatun Perkuat Eksekusi Aset Bank Bermasalah
Kamis / 18-06-2026, 18:56 WIB






