PN Jakarta Pusat Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026.
Langkah ini diambil setelah pemerintah memenangkan sengketa panjang terkait aset negara tersebut.
Eksekusi dilakukan terhadap lahan milik PT Indobuildco, perusahaan keluarga Pontjo Sutowo.
Hotel Sultan merupakan salah satu ikon perhotelan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.
Eksekusi dipicu oleh kegagalan PT Indobuildco dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti penggunaan aset negara.
Perusahaan tercatat menunggak pembayaran royalti sebesar Rp751 miliar.
Sengketa Hukum Lebih dari 26 Tahun
Sengketa hukum yang melibatkan lahan Blok 15 GBK ini berjalan selama lebih dari 26 tahun.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno mengajukan gugatan perdata.
Putusan Nomor 208/Pdt. G/2025/PN.
>>> Mataram Jadi Pilot Project Percepatan Transformasi Digital Bansos
Jkt. Pst menyatakan PT Indobuildco harus mengosongkan lahan beserta bangunan dan melunasi tunggakan.
Ketetapan ini bersifat dapat dieksekusi terlebih dahulu meskipun pihak pengelola sempat mengajukan banding serta gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Upaya hukum tersebut akhirnya gagal pada Maret 2026.
Pemerintah merencanakan pengalihan pengelolaan lahan kepada PPKGBK sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
Kawasan tersebut nantinya akan difungsikan untuk kepentingan publik serta pengembangan ruang terbuka hijau yang terintegrasi dengan moda transportasi massal seperti MRT.
Proses pengosongan ini memicu reaksi dari pihak pengelola yang memasang spanduk penolakan dan kawat berduri di sekitar area hotel.
>>> Geely EX5 Hadir dengan Tenaga 245 kW dan Penggerak Belakang
Ribuan personel gabungan Polri dan TNI dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Update Terbaru
Kejagung Periksa Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Pekan Ini
Kamis / 18-06-2026, 17:52 WIB
DJP Identifikasi Potensi Kehilangan Penerimaan Negara dari Program MBG
Kamis / 18-06-2026, 17:52 WIB
Hacker Rusia Retas Puluhan Ribu Firewall Fortinet Lewat FortiBleed
Kamis / 18-06-2026, 17:52 WIB
Tujuh BUMN Gelar Program Blue Impact di Lampung Selatan
Kamis / 18-06-2026, 17:52 WIB
TNI AL Kirim 100 Prajurit ke Italia Jemput Kapal Induk Garibaldi
Kamis / 18-06-2026, 17:51 WIB
Jeffrey Hendrik Resmi Ditunjuk OJK sebagai Dirut BEI 2026-2030
Kamis / 18-06-2026, 17:50 WIB
Meksiko vs Korea Selatan: Perebutan Puncak Grup A Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 17:50 WIB
Presiden Setujui Anggaran Rp100,1 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana
Kamis / 18-06-2026, 17:50 WIB
HUT Jakarta: Pemkot Jaktim Gencarkan Kerja Bakti dan Pilah Sampah
Kamis / 18-06-2026, 17:50 WIB
Dinkes Papua Tengah Tingkatkan Kompetensi Nakes di Dogiyai
Kamis / 18-06-2026, 17:50 WIB
Menteri Perdagangan Wajibkan Pedagang E-Commerce Miliki NIB Mulai Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 17:50 WIB
Jeffrey Hendrik Resmi Jadi Dirut BEI 2026-2030, Tantangan Reformasi Pasar Modal
Kamis / 18-06-2026, 17:50 WIB
Ditjen Pajak Waspadai Potensi Kehilangan Penerimaan Negara dari Program MBG
Kamis / 18-06-2026, 17:48 WIB
NASA Tunjuk Relativity Space untuk Misi Ilmiah ke Mars
Kamis / 18-06-2026, 17:48 WIB






