Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur Bulanan pada 17-18 Juni 2026.

>>> BI Naikkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Perbankan Jadi 40 Persen

Kenaikan ini juga diikuti oleh peningkatan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,5 persen.

Sejak April 2026, BI telah mengakumulasi kenaikan BI-Rate hingga 100 basis poin.

Alasan Kenaikan Suku Bunga

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa kenaikan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah. Hal ini dilakukan di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.

Selain itu, kebijakan ini bersifat pre-emptive untuk menjaga inflasi 2026 dan 2027 tetap dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen.

>>> Aksi Bersih Stadion Suporter Jepang Picu Kritik Pembagian Kerja Domestik

BI menegaskan bahwa bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran akan terus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Sebelum pengumuman, sejumlah analis memperkirakan BI akan mempertahankan suku bunga.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai urgensi kenaikan berkurang karena rupiah lebih stabil dan aliran dana asing mulai masuk.

>>> 5 Manfaat Belajar di Luar Negeri Menurut Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Meski demikian, kenaikan lanjutan tetap menjadi opsi cadangan jika tekanan pasar kembali memburuk. Keputusan BI kali ini menunjukkan komitmen menjaga stabilitas di tengah dinamika global.