Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) perbankan dari maksimal 35 persen menjadi 40 persen dari modal bank.

Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2026 dan merupakan bagian dari upaya memperkuat efektivitas kebijakan makroprudensial.

>>> Aksi Bersih Stadion Suporter Jepang Picu Kritik Pembagian Kerja Domestik

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan kenaikan RPLN bertujuan memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri.

Langkah ini diharapkan mendukung penyaluran kredit bagi perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Inovasi Kebijakan Makroprudensial

Selain menaikkan RPLN, BI juga melakukan inovasi lain untuk memperkuat kebijakan makroprudensial.

Bank sentral bersinergi dengan pemerintah dalam mendorong kredit perbankan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI).

BI juga mempublikasikan asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas.

Sektor prioritas tersebut masuk dalam cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial.

>>> 5 Manfaat Belajar di Luar Negeri Menurut Mendikdasmen Abdul Mu'ti

BI Rate Naik 25 Basis Poin

Rapat Dewan Gubernur BI pada 17-18 Juni 2026 juga menetapkan kenaikan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen.

Keputusan ini sejalan dengan proyeksi analis ekonomi setelah adanya peningkatan agresif 75 basis poin dalam sebulan terakhir.

Dengan penyesuaian tersebut, suku bunga deposit facility naik 25 basis poin menjadi 4,75 persen, dan suku bunga lending facility naik 25 basis poin menjadi 6,5 persen.

Perry Warjiyo mengatakan kenaikan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.

Peningkatan suku bunga acuan juga menjadi langkah pre-emptive BI dalam menjaga inflasi pada 2026 dan 2027 tetap di kisaran sasaran pemerintah 2,5 plus-minus 1 persen.

>>> 4 Rekomendasi Moisturizer Murah untuk Menghilangkan Flek Hitam

Sementara itu, kebijakan makroprudensial yang longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kredit ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.