Hidayat menginstruksikan agar perjalanan dinas hanya dilakukan untuk urusan administratif yang mendesak dan tidak bisa diselesaikan melalui metode pengiriman lain.

"Sebagai bentuk pengawasan, saya telah menetapkan bahwa seluruh perjalanan dinas, baik yang dilakukan pejabat eselon II, eselon III, eselon IV maupun staf, harus terlebih dahulu mendapatkan izin," tegasnya.

Ia mengingatkan agar aparatur sipil negara tidak memanfaatkan perjalanan dinas untuk urusan sepele.

"Jangan sampai perjalanan dinas hanya dilakukan untuk mengantar berkas yang sebenarnya bisa dikirim melalui jasa ekspedisi. Perjalanan dinas harus tepat sasaran dan memiliki urgensi yang jelas," katanya.

Hidayat berharap reformasi birokrasi ini mampu meningkatkan profesionalisme dan kinerja pelayanan publik. "Kedisiplinan ASN ini merupakan fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang kuat dan dipercaya masyarakat," katanya.

Pemerintah provinsi juga mendorong agar beban belanja pegawai untuk formasi tertentu dapat dialihkan ke anggaran pemerintah pusat.

>>> AS dan Iran Damai, Pasokan Bahan Baku Plastik RI Dipastikan Aman

"Maka pemda sangat mendukung rencana agar seluruh belanja PPPK bisa ditanggung pusat. Ini akan membantu keuangan daerah yang bisa dialihkan untuk pembangunan masyarakat," ujar Yunan.

Dukungan Akademisi dan Harapan ke Depan

Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung, Ariandi A Zulkarnain, menilai kebijakan pembatasan ini rasional dan proporsional.

"Saya melihat langkah Gubernur Hidayat Arsani cukup rasional dan sejalan dengan prinsip value for money dalam administrasi publik," kata Ariandi kepada Bangkapos.

com, Rabu (17/6/2026).

Ariandi menambahkan bahwa perjalanan dinas yang melibatkan terlalu banyak personel tanpa hasil terukur berpotensi membebani keuangan daerah.

"Belanja birokrasi harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal daerah," ungkapnya.