Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam tidak mengalami perubahan pada perdagangan Kamis (18/6/2026) pagi.

Nilai logam mulia tersebut masih berada di posisi Rp 2.733.000 per gram.

>>> IEA Proyeksikan Permintaan Energi Asia Tenggara Melonjak hingga 2035

Berdasarkan data resmi Logam Mulia pukul 06.00 WIB, harga tersebut sama dengan penutupan sebelumnya.

Pada Rabu (17/6/2026), harga emas Antam naik Rp 4.000 dari Rp 2.729.000 per gram.

Sistem pembaruan harga jual harian di situs Logam Mulia baru berjalan setiap pukul 08.30 WIB.

Oleh karena itu, acuan harga transaksi pagi ini masih mengacu pada keputusan harga yang dirilis kemarin.

Antam menyediakan berbagai ukuran emas batangan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Keberagaman ini memudahkan masyarakat menyesuaikan anggaran investasi.

>>> BAIC Indonesia: Kenaikan Harga BBM Ubah Preferensi Konsumen ke Mobil Irit

Daftar Harga Emas Batangan Antam 18 Juni 2026

Berikut harga emas Antam berdasarkan ukuran: 0,5 gram Rp 1.416.500; 1 gram Rp 2.733.000; 2 gram Rp 5.406.000; 3 gram Rp 8.084.000; 5 gram Rp 13.440.000; 10 gram Rp 26.825.000; 25 gram Rp 66.937.000; 50 gram Rp 133.795.000; 100 gram Rp 267.512.000; 250 gram Rp 668.515.000; 500 gram Rp 1.336.820.000; dan 1.000 gram Rp 2.673.600.000.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Transaksi jual-beli emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK. 10/2017.

Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli dengan NPWP, dan 0,9 persen tanpa NPWP.

PT Antam menerbitkan bukti potong PPh 22 pada setiap nota pemesanan. Dokumen ini digunakan untuk pelaporan SPT tahunan.

>>> Mengenal Perbedaan Viva Milk Cleanser dan Cleansing Cream untuk Pembersih Wajah

Untuk penjualan kembali (buyback), potongan pajak berlaku jika nilai transaksi di atas Rp 10 juta. Pemilik NPWP dikenakan potongan 1,5 persen, sedangkan tanpa NPWP sebesar 3 persen.