Itu itu masih rada apa ya target kita kan intinya sebelum Desember sudah dimandatorikan dulu," tegas Eniya.

>>> Jamkrindo Salurkan Penjaminan Kredit Rp120,9 Triliun hingga Mei 2026

Penerapan program ini diklaim memberikan keuntungan pada performa mesin kendaraan karena pencampuran bioetanol mampu mendongkrak nilai oktan bahan bakar.

"Tuh gasnya lebih ringan. Sekarang saya kalau setiap ketemu pejabat saya minta eh di tempat kementerian bapak harus pakai gitu.

Pasti oktannya itu kan [nail], oktannya itu ini kan oktan bioetanol sendiri kalau 100% itu kan antara 110 angka theoretical-nya 110 ada yang bilang 115—120 ada yang gitu tergantung spek dari etanolnya," tutur Eniya.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 113. K/EK.

05/MEM.

E/2026, implementasi E10 pada tahun 2028 akan dilakukan secara terbatas di tujuh wilayah, meliputi Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali, sebelum diperluas ke Lampung pada tahun 2029.

Tahapan Implementasi Bioetanol pada JBU Bensin

Pada tahun 2026, target minimal campuran 5% diterapkan di Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.

Tahun 2027, wilayah yang sama ditambah Bali dengan target 5%.

Mulai 2028, target dinaikkan menjadi 10% di tujuh wilayah awal.

>>> Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital, Bisa Diakses via Aplikasi

Pada 2029 dan 2030, Lampung bergabung dengan target 10%.