KBRI Abu Dhabi Buka Lowongan Pegawai Setempat Fungsi Protokol dan Konsuler 2026
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, membuka lowongan kerja untuk posisi Pegawai Setempat tahun anggaran 2026.
Posisi yang tersedia adalah satu orang pegawai untuk Fungsi Protokol dan Konsuler Bidang Perlindungan WNI. Kandidat terpilih dijadwalkan mulai aktif bekerja pada Agustus 2026.
>>> Ghana vs Panama Imbang Tanpa Gol di Piala Dunia 2026
Rekrutmen ini khusus bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki izin tinggal tetap atau residence visa di Uni Emirat Arab.
Seluruh tahapan seleksi akan dilakukan secara langsung di KBRI Abu Dhabi tanpa dipungut biaya.
Persyaratan Umum
Pelamar harus berusia minimal 22 tahun dan maksimal 38 tahun per 8 Juli 2026. Kandidat wajib sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pelamar tidak boleh berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa aktif saat mendaftar. Tidak memiliki riwayat diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.
Pelamar juga tidak boleh memiliki afiliasi atau keanggotaan dengan partai politik. Karakter jujur, bertanggung jawab, mampu bekerja dalam tim, dan siap menjaga kerahasiaan dinas sangat diperlukan.
Kandidat yang lolos harus bersedia menandatangani kontrak kerja selama 2 tahun dengan masa percobaan 3 bulan.
Pelamar tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pegawai setempat atau Home Staff yang aktif di KBRI Abu Dhabi.
Kualifikasi Pendidikan dan Keahlian
Pendidikan minimal Sarjana (S1) dari jurusan Hukum, Hubungan Internasional, Administrasi Negara, Administrasi Publik, Ilmu Komunikasi, Bahasa Inggris, Bahasa Arab, atau jurusan relevan lainnya.
>>> Pemerintah Targetkan Peluncuran Sistem Perlinsos Digital Berbasis AI pada 2026
Pelamar harus mampu berkomunikasi dan berkorespondensi dalam Bahasa Inggris dan/atau Bahasa Arab. Pemahaman dasar tentang pelayanan publik, keprotokolan, kekonsuleran, dan perlindungan WNI menjadi nilai tambah.
Update Terbaru
DPR Dukung Konversi Kompor Listrik untuk Tekan Impor LPG
Kamis / 18-06-2026, 08:30 WIB
Urutan Basic Skincare yang Benar untuk Menjaga Skin Barrier
Kamis / 18-06-2026, 08:30 WIB
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis
Kamis / 18-06-2026, 08:30 WIB
Ekonom: BI Rate Perlu Dipertahankan di Level 5,5% pada RDG Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 08:29 WIB
Investor Asing Borong Saham BBRI saat IHSG Melemah
Kamis / 18-06-2026, 08:29 WIB
KPK Terima Informasi Dugaan Pemerasan di Imigrasi di Sejumlah Daerah
Kamis / 18-06-2026, 08:28 WIB
Sabalenka ke Perempat Final, Gauff Tersingkir di Berlin
Kamis / 18-06-2026, 08:28 WIB
Komdigi Tindak 9.263 Kasus Pelanggaran HKI di Situs Web Ilegal
Kamis / 18-06-2026, 08:28 WIB
Prudential Syariah Salurkan Santunan Rp8,5 Triliun untuk 325 Ribu Peserta
Kamis / 18-06-2026, 08:28 WIB
Erling Haaland Akui Harry Kane dan Kylian Mbappe Lebih Tajam
Kamis / 18-06-2026, 08:28 WIB
Komdigi Tindak 9.263 Pelanggaran HKI di Ruang Digital, Dominasi Situs Ilegal
Kamis / 18-06-2026, 08:25 WIB
TRE-PR Batalkan Sanksi Gleisi Hoffmann soal Pernyataan Inelegibilitas Deltan Dallagnol
Kamis / 18-06-2026, 08:24 WIB
Partai Populer Desak PSOE Cabut Keanggotaan Jose Luis Rodriguez Zapatero
Kamis / 18-06-2026, 08:24 WIB
Polri Kerahkan 3.161 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Hotel Sultan
Kamis / 18-06-2026, 08:24 WIB






