Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, membuka lowongan kerja untuk posisi Pegawai Setempat tahun anggaran 2026.

Posisi yang tersedia adalah satu orang pegawai untuk Fungsi Protokol dan Konsuler Bidang Perlindungan WNI. Kandidat terpilih dijadwalkan mulai aktif bekerja pada Agustus 2026.

>>> Ghana vs Panama Imbang Tanpa Gol di Piala Dunia 2026

Rekrutmen ini khusus bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki izin tinggal tetap atau residence visa di Uni Emirat Arab.

Seluruh tahapan seleksi akan dilakukan secara langsung di KBRI Abu Dhabi tanpa dipungut biaya.

Persyaratan Umum

Pelamar harus berusia minimal 22 tahun dan maksimal 38 tahun per 8 Juli 2026. Kandidat wajib sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Pelamar tidak boleh berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa aktif saat mendaftar. Tidak memiliki riwayat diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.

Pelamar juga tidak boleh memiliki afiliasi atau keanggotaan dengan partai politik. Karakter jujur, bertanggung jawab, mampu bekerja dalam tim, dan siap menjaga kerahasiaan dinas sangat diperlukan.

Kandidat yang lolos harus bersedia menandatangani kontrak kerja selama 2 tahun dengan masa percobaan 3 bulan.

Pelamar tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pegawai setempat atau Home Staff yang aktif di KBRI Abu Dhabi.

Kualifikasi Pendidikan dan Keahlian

Pendidikan minimal Sarjana (S1) dari jurusan Hukum, Hubungan Internasional, Administrasi Negara, Administrasi Publik, Ilmu Komunikasi, Bahasa Inggris, Bahasa Arab, atau jurusan relevan lainnya.

>>> Pemerintah Targetkan Peluncuran Sistem Perlinsos Digital Berbasis AI pada 2026

Pelamar harus mampu berkomunikasi dan berkorespondensi dalam Bahasa Inggris dan/atau Bahasa Arab. Pemahaman dasar tentang pelayanan publik, keprotokolan, kekonsuleran, dan perlindungan WNI menjadi nilai tambah.