PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) memutuskan membagikan dividen final dengan total nilai Rp795 miliar. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 15 Juni 2026.

Dividen tunai sebesar Rp16,5 per saham dialokasikan dari laba bersih tahun buku 2025. Setiap pemegang saham akan menerima Rp1.650 untuk setiap satu lot saham DMAS.

>>> Harga Emas Spot Melonjak Akibat Redanya Ketegangan AS dan Iran

Berdasarkan harga penutupan perdagangan pada Senin (15/6/2026), saham DMAS berada di posisi Rp156 per saham. Dengan demikian, dividend yield yang ditawarkan mencapai 10,58 persen.

Rasio imbal hasil dua digit ini tiga kali lipat lebih tinggi dibanding rata-rata bunga deposito bank umum yang sekitar 3 persen per tahun.

Hal ini menjadikan DMAS sebagai instrumen investasi dengan yield menarik di Bursa Efek Indonesia.

Meski yield tergolong besar, pelaku pasar diimbau tetap mencermati prospek bisnis jangka panjang dan kinerja keuangan perseroan sebelum mengambil keputusan investasi.

Jadwal Pembayaran Dividen

Batas akhir perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividen) di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 24 Juni 2026.

Ex dividen di kedua pasar tersebut dijadwalkan pada 25 Juni 2026.

>>> Thomas Partey Dipastikan Absen Bela Ghana di Piala Dunia 2026

Untuk pasar tunai, cum dividen berlaku hingga 26 Juni 2026, disusul ex dividen pada 29 Juni 2026.

Recording date ditetapkan pada 26 Juni 2026, dan pembayaran dividen akan ditransfer ke rekening investor pada 9 Juli 2026.

Perubahan Manajemen dan Penyesuaian KBLI

Selain dividen, RUPST DMAS juga menyetujui perombakan susunan Dewan Komisaris. Pemegang saham menerima pengunduran diri Muktar Widjaja dari posisi Presiden Komisaris.

Jabatan Presiden Komisaris kini diisi oleh Teky Mailoa. Manajemen juga mengangkat Irhoan Tanudiredja sebagai Komisaris Independen baru.

Susunan Dewan Komisaris terbaru DMAS: Presiden Komisaris Teky Mailoa, Wakil Presiden Komisaris Hermawan Wijaya dan Masayoshi Hirose, Komisaris Seiji Itagaki, Komisaris Independen Teddy Pawitra dan Susiyati Bambang Hirawan.

Dalam RUPSLB, pemegang saham menyetujui amendemen Pasal 3 Anggaran Dasar untuk mengubah maksud, tujuan, dan aktivitas operasional perusahaan.

>>> Piala Dunia 2026 Terapkan Aturan Hydration Break di Setiap Babak

Langkah ini menyelaraskan bisnis dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.