Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara belum mengumumkan laporan keuangan institusi.

Penyebabnya, mereka masih menghimpun data dari lebih seribu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tertutup hingga akhir Juni 2026.

>>> Spanyol Hadapi Cape Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026

CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menyampaikan hal tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (15/6/2026).

Proses konsolidasi ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan perusahaan umum.

Perbedaan batas waktu pelaporan antara perusahaan terbuka dan tertutup menjadi kendala. BUMN yang berstatus terbuka (Tbk.) telah menyerahkan laporan keuangan sejak Maret 2026.

Sementara itu, regulasi undang-undang memberikan kelonggaran bagi BUMN tertutup hingga akhir Juni.

"Kan kita konsolidasikan, itu seribu perusahaan lebih, itu yang pertama ya.

Nah, sesuai undang-undang PT, bahwa laporan keuangan itu, kalau itu bukan perusahaan Tbk. adalah sampai akhir Juni," jelas Rosan.

Proses penghimpunan data dari seluruh BUMN tertutup saat ini berjalan paralel dengan penyusunan satu laporan utuh Danantara.

Rosan menekankan bahwa aturan hukum memberikan ruang waktu berbeda bagi entitas yang tidak melantai di bursa saham.

"Kalau perusahaan Tbk., ya memang akhir Maret sudah harus melakukan laporan keuangan.

Jadi, kita dikonsolidasi seribu perusahaan dan secara peraturan memang akhir Juni kan harus baru memberikan laporan keuangan," ujar Rosan.

>>> Beasiswa Pijar Berdaya 2026 Dibuka untuk Pelajar Prasejahtera

Selain proses konsolidasi internal, seluruh berkas finansial institusi kini sudah diserahkan kepada lembaga pemeriksa eksternal pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas seluruh aset negara yang dikelola.

"Kemudian ini kita juga sudah serahkan datanya juga semua itu ke BPK karena BPK adalah yang akan melakukan audit di kami," ujarnya.