Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani memaparkan alasan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia belum menerbitkan laporan keuangan kepada publik.

Hal itu disampaikan di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin (15/6/2026).

>>> Jerman Hajar Curacao 7-1 di Laga Perdana Piala Dunia 2026

Proses penyusunan laporan masih berjalan karena lembaga baru ini sedang melakukan konsolidasi terhadap lebih dari 1.000 perusahaan di bawah pengelolaannya.

Rosan menyebutkan bahwa mekanisme penyampaian laporan tetap mematuhi regulasi dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT).

"Ini kan kita mengkonsolidasikan itu seribu perusahaan lebih, itu yang pertama," kata Rosan.

Pihak kementerian menjelaskan terdapat perbedaan batas waktu publikasi antara perusahaan terbuka (Tbk) dengan perusahaan non-Tbk. Jika perusahaan Tbk wajib menyampaikan laporan pada akhir Maret, maka perusahaan non-Tbk memiliki kelonggaran waktu hingga akhir Juni.

"Nah, sesuai undang-undang PT bahwa laporan keuangan itu, kalau itu bukan perusahaan Tbk, itu adalah sampai akhir Juni," ujar Rosan.

Seluruh data keuangan milik Danantara kini telah diserahkan sepenuhnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga audit negara tersebut yang akan bertanggung jawab melakukan pemeriksaan formal terhadap pembukuan Danantara.

"Kemudian ini kita juga sudah serahkan datanya semua ke BPK karena BPK adalah yang akan melakukan audit di kami," kata Rosan.

Kendati laporan resmi belum dirilis ke publik, Rosan menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghalangi komunikasi dengan investor global.

Data keuangan tetap dipaparkan secara transparan dalam setiap kegiatan promosi investasi atau roadshow.

"Nah tapi ini kan pada saat kita melakukan roadshow, data-data kita kasih tahu mereka. Mereka juga nggak mungkin investasi tanpa melihat keuangan kita," ujarnya.