Indonesia memiliki dua lembaga yang bertugas menghimpun kewajiban finansial dari masyarakat, badan usaha, dan pemerintah: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Keduanya memiliki kewenangan penagihan yang diatur undang-undang dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Namun, cara keduanya menjalankan fungsi tersebut sangat berbeda.

>>> PN Jakarta Pusat Eksekusi Hotel Sultan Pekan Depan

Perbandingan Kinerja dan Efisiensi

DJP mengoperasikan lebih dari 500 kantor dengan 42.000 pegawai dan anggaran Rp21,26 triliun pada 2024.

Namun, tax ratio Indonesia justru menurun dari 10,38% (2022) menjadi 9,31% (2025).

Realisasi penerimaan pajak 2025 hanya Rp2.217,9 triliun dari target Rp2.490,9 triliun, meleset hampir Rp273 triliun.

Sementara itu, BPJS Kesehatan dengan sekitar 6.000 pegawai mengelola kepesertaan 278,1 juta jiwa (98,45% penduduk) dan portofolio investasi Rp66 triliun.

Biaya operasional BPJS Kesehatan dibatasi maksimal 3,66% dari pendapatan iuran, jauh lebih efisien dibandingkan Badan Amil Zakat Nasional yang menggunakan 11,8%.

Masalah Integritas dan Desain Kelembagaan

Korupsi di lingkungan DJP telah menjadi masalah sistemik, dengan setidaknya 11 kasus besar dalam satu dekade terakhir, termasuk mantan Dirjen Pajak yang diperiksa Kejaksaan Agung.

>>> Amanda Manopo Melahirkan Anak Pertama, Bayi Laki-laki Bernama Zac

Sebaliknya, BPJS Kesehatan tidak memiliki bukti signifikan keterlibatan dalam fraud atau korupsi sebagai institusi. Masalah fraud dalam JKN terjadi di fasilitas kesehatan mitra, bukan di internal BPJS.

Akademisi UGM menyebut 47% aktivitas ekonomi Indonesia berada di luar basis pajak, dengan tax gap mencapai 6,4% dari PDB.

Rencana Strategis DJP 2020–2024 mengakui bahwa lebih dari 50% SDM digunakan untuk pekerjaan administratif manual yang tidak berdampak tinggi pada penerimaan.

BPJS Kesehatan berhasil berkat arsitektur kelembagaan yang independen dari birokrasi kementerian, adopsi teknologi digital yang mendalam, dan sistem akuntabilitas langsung ke Presiden.

Negara lain seperti Rwanda dan Kenya telah mentransformasi lembaga pemungut pajak menjadi badan semi-otonom dengan hasil positif. Indonesia memiliki preseden sukses melalui BPJS Kesehatan.

Reformasi perpajakan seperti Coretax patut diapresiasi, namun tidak cukup untuk mengatasi masalah budaya organisasi dan gratifikasi yang mengakar.

>>> Harga Perak Antam 13 Juni 2026 Melesat Jadi Rp 45.550 per Gram

Pertanyaan mendasar adalah apakah desain kelembagaan DJP yang berada di bawah hierarki kementerian masih relevan untuk mencapai target tax ratio 15% pada 2029.