Dua Lembaga Penagih Kewajiban Finansial: Pajak vs BPJS Kesehatan
Indonesia memiliki dua lembaga yang bertugas menghimpun kewajiban finansial dari masyarakat, badan usaha, dan pemerintah: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Keduanya memiliki kewenangan penagihan yang diatur undang-undang dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Namun, cara keduanya menjalankan fungsi tersebut sangat berbeda.
>>> PN Jakarta Pusat Eksekusi Hotel Sultan Pekan Depan
Perbandingan Kinerja dan Efisiensi
DJP mengoperasikan lebih dari 500 kantor dengan 42.000 pegawai dan anggaran Rp21,26 triliun pada 2024.
Namun, tax ratio Indonesia justru menurun dari 10,38% (2022) menjadi 9,31% (2025).
Realisasi penerimaan pajak 2025 hanya Rp2.217,9 triliun dari target Rp2.490,9 triliun, meleset hampir Rp273 triliun.
Sementara itu, BPJS Kesehatan dengan sekitar 6.000 pegawai mengelola kepesertaan 278,1 juta jiwa (98,45% penduduk) dan portofolio investasi Rp66 triliun.
Biaya operasional BPJS Kesehatan dibatasi maksimal 3,66% dari pendapatan iuran, jauh lebih efisien dibandingkan Badan Amil Zakat Nasional yang menggunakan 11,8%.
Masalah Integritas dan Desain Kelembagaan
Korupsi di lingkungan DJP telah menjadi masalah sistemik, dengan setidaknya 11 kasus besar dalam satu dekade terakhir, termasuk mantan Dirjen Pajak yang diperiksa Kejaksaan Agung.
>>> Amanda Manopo Melahirkan Anak Pertama, Bayi Laki-laki Bernama Zac
Sebaliknya, BPJS Kesehatan tidak memiliki bukti signifikan keterlibatan dalam fraud atau korupsi sebagai institusi. Masalah fraud dalam JKN terjadi di fasilitas kesehatan mitra, bukan di internal BPJS.
Akademisi UGM menyebut 47% aktivitas ekonomi Indonesia berada di luar basis pajak, dengan tax gap mencapai 6,4% dari PDB.
Rencana Strategis DJP 2020–2024 mengakui bahwa lebih dari 50% SDM digunakan untuk pekerjaan administratif manual yang tidak berdampak tinggi pada penerimaan.
BPJS Kesehatan berhasil berkat arsitektur kelembagaan yang independen dari birokrasi kementerian, adopsi teknologi digital yang mendalam, dan sistem akuntabilitas langsung ke Presiden.
Negara lain seperti Rwanda dan Kenya telah mentransformasi lembaga pemungut pajak menjadi badan semi-otonom dengan hasil positif. Indonesia memiliki preseden sukses melalui BPJS Kesehatan.
Reformasi perpajakan seperti Coretax patut diapresiasi, namun tidak cukup untuk mengatasi masalah budaya organisasi dan gratifikasi yang mengakar.
>>> Harga Perak Antam 13 Juni 2026 Melesat Jadi Rp 45.550 per Gram
Pertanyaan mendasar adalah apakah desain kelembagaan DJP yang berada di bawah hierarki kementerian masih relevan untuk mencapai target tax ratio 15% pada 2029.
Update Terbaru
Carlo Ancelotti Targetkan Brasil Akhiri Puasa Gelar Piala Dunia
Sabtu / 13-06-2026, 13:12 WIB
Carlo Ancelotti Pastikan Neymar Absen Laga Perdana Piala Dunia 2026
Sabtu / 13-06-2026, 13:12 WIB
Wuling Siapkan Peluncuran Mobil Listrik Baru Aira EV
Sabtu / 13-06-2026, 13:07 WIB
Wuling Siapkan Peluncuran Mobil Listrik Aira EV di Indonesia
Sabtu / 13-06-2026, 13:07 WIB
Luciano Leandro Minta Suporter Singkirkan Rivalitas Klub demi Timnas
Sabtu / 13-06-2026, 13:07 WIB
Amerika Serikat Hajar Paraguay 4-1 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026
Sabtu / 13-06-2026, 13:05 WIB
Ana/Trias Kalahkan Wakil Taiwan, Lolos ke Final Australian Open 2026
Sabtu / 13-06-2026, 13:04 WIB
Bawaslu Buka Beasiswa S1 hingga S3 di UI untuk PNS
Sabtu / 13-06-2026, 13:04 WIB
Iran Perketat Pengamanan Cadangan Uranium di Tengah Rencana Kesepakatan dengan AS
Sabtu / 13-06-2026, 13:02 WIB
Total Bangun Persada Raih Kontrak Baru Rp2,6 Triliun hingga Mei 2026
Sabtu / 13-06-2026, 13:00 WIB
Spoiler Killer Peter Chapter 135, Apa Lanjutan Setelah Chapter 134?
Sabtu / 13-06-2026, 13:00 WIB
Baca Preview Spoiler Killer Peter Chapter 136 Bahasa Indonesia, Adu Mekanik! Pembaca Makin Penasaran
Sabtu / 13-06-2026, 13:00 WIB
Kemenag Siapkan Lima Program Strategis 2026 Perkuat Ekonomi Umat
Sabtu / 13-06-2026, 12:56 WIB
Amerika Serikat Hajar Paraguay 4-1 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Sabtu / 13-06-2026, 12:48 WIB






