Dua Lembaga Penagih Kewajiban Finansial: Pajak vs BPJS Kesehatan
Indonesia memiliki dua lembaga yang bertugas menghimpun kewajiban finansial dari masyarakat, badan usaha, dan pemerintah: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Keduanya memiliki kewenangan penagihan yang diatur undang-undang dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Namun, cara keduanya menjalankan fungsi tersebut sangat berbeda.
>>> PN Jakarta Pusat Eksekusi Hotel Sultan Pekan Depan
Perbandingan Kinerja dan Efisiensi
DJP mengoperasikan lebih dari 500 kantor dengan 42.000 pegawai dan anggaran Rp21,26 triliun pada 2024.
Namun, tax ratio Indonesia justru menurun dari 10,38% (2022) menjadi 9,31% (2025).
Realisasi penerimaan pajak 2025 hanya Rp2.217,9 triliun dari target Rp2.490,9 triliun, meleset hampir Rp273 triliun.
Sementara itu, BPJS Kesehatan dengan sekitar 6.000 pegawai mengelola kepesertaan 278,1 juta jiwa (98,45% penduduk) dan portofolio investasi Rp66 triliun.
Biaya operasional BPJS Kesehatan dibatasi maksimal 3,66% dari pendapatan iuran, jauh lebih efisien dibandingkan Badan Amil Zakat Nasional yang menggunakan 11,8%.
Masalah Integritas dan Desain Kelembagaan
Korupsi di lingkungan DJP telah menjadi masalah sistemik, dengan setidaknya 11 kasus besar dalam satu dekade terakhir, termasuk mantan Dirjen Pajak yang diperiksa Kejaksaan Agung.
>>> Amanda Manopo Melahirkan Anak Pertama, Bayi Laki-laki Bernama Zac
Sebaliknya, BPJS Kesehatan tidak memiliki bukti signifikan keterlibatan dalam fraud atau korupsi sebagai institusi. Masalah fraud dalam JKN terjadi di fasilitas kesehatan mitra, bukan di internal BPJS.
Akademisi UGM menyebut 47% aktivitas ekonomi Indonesia berada di luar basis pajak, dengan tax gap mencapai 6,4% dari PDB.
Rencana Strategis DJP 2020–2024 mengakui bahwa lebih dari 50% SDM digunakan untuk pekerjaan administratif manual yang tidak berdampak tinggi pada penerimaan.
BPJS Kesehatan berhasil berkat arsitektur kelembagaan yang independen dari birokrasi kementerian, adopsi teknologi digital yang mendalam, dan sistem akuntabilitas langsung ke Presiden.
Negara lain seperti Rwanda dan Kenya telah mentransformasi lembaga pemungut pajak menjadi badan semi-otonom dengan hasil positif. Indonesia memiliki preseden sukses melalui BPJS Kesehatan.
Reformasi perpajakan seperti Coretax patut diapresiasi, namun tidak cukup untuk mengatasi masalah budaya organisasi dan gratifikasi yang mengakar.
>>> Harga Perak Antam 13 Juni 2026 Melesat Jadi Rp 45.550 per Gram
Pertanyaan mendasar adalah apakah desain kelembagaan DJP yang berada di bawah hierarki kementerian masih relevan untuk mencapai target tax ratio 15% pada 2029.
Update Terbaru
Cair Rp3 Juta, Begini Syarat dan Jadwal Pencairan PKH Balita 2026
Selasa / 28-07-2026, 19:28 WIB
Toyota Indonesia Catat Ekspor 3,2 Juta Unit ke 100 Negara, Avanza dan Veloz Paling Laris
Selasa / 28-07-2026, 19:28 WIB
GoPay Alami Gangguan, Pengguna Gagal Bayar Gojek dan Isi Saldo
Selasa / 28-07-2026, 19:28 WIB
Kumpulan Nama Bayi Perempuan Yunani Aesthetic Beserta Arti Lengkapnya
Selasa / 28-07-2026, 19:28 WIB
Panduan Lengkap Isi Survei Lingkungan Belajar 2026: Link Resmi dan Jadwal
Selasa / 28-07-2026, 19:21 WIB
Cek Desil Bansos 2026 via NIK KTP: Panduan Lengkap Online
Selasa / 28-07-2026, 19:21 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2026 Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar
Selasa / 28-07-2026, 19:21 WIB
Agustus 2026 Punya Dua Hari Libur Nasional, Cek Tanggalnya
Selasa / 28-07-2026, 19:21 WIB
Erick Thohir: Pemerintah Dukung Penuh Laga Chelsea vs AC Milan di GBK
Selasa / 28-07-2026, 19:14 WIB
Gelombang Mundur Pejabat Bergaji Besar di Awal Pemerintahan Prabowo
Selasa / 28-07-2026, 19:14 WIB
Laba Indosat Melonjak 84,5% Jadi Rp4,31 Triliun di Semester I-2026
Selasa / 28-07-2026, 19:14 WIB
DPR Desak Polisi Ungkap Misteri Kematian Sutrimo, Soroti Busa di Mulut Korban
Selasa / 28-07-2026, 19:14 WIB
Xiaomi Rilis Kulkas Mijia 400L dengan Pintu Prancis, Cocok untuk Dapur Mungil
Selasa / 28-07-2026, 19:07 WIB
Samsung Bocorkan Kemungkinan Baterai Si-C untuk Galaxy S27 Ultra
Selasa / 28-07-2026, 19:07 WIB







