Bulan Muharram merupakan salah satu bulan yang sangat dimuliakan dalam kalender Hijriah. Umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan amal kebajikan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT selama bulan ini.

Selain meningkatkan ibadah, ada beberapa tindakan yang harus dihindari agar pahala tidak berkurang.

>>> Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius: Waspada dan Kelola Emosi

Larangan ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat At-Taubah ayat 36 yang menyebutkan empat bulan haram, termasuk Muharram.

Larangan di Bulan Muharram

Pertama, menganiaya diri sendiri. Tindakan menzalimi diri sangat dilarang, terutama di bulan-bulan haram.

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa dosa maksiat di bulan haram lebih berat, seperti melakukannya di Tanah Suci.

Kedua, berbuat maksiat. Perbuatan maksiat secara umum dilarang karena mendatangkan dosa besar.

Hal ini ditegaskan dalam Surat Asy Syura ayat 40.

Ketiga, melakukan peperangan. Allah melarang umat Islam berperang pada bulan haram, kecuali untuk membela diri.

>>> Kenali Seseorang Insecure Lewat Ragam Kalimat yang Sering Diucapkan

Larangan ini diperkuat oleh Surat Al-Baqarah ayat 277.

Keempat, balas dendam.

Tindakan ini tidak dianjurkan demi menjaga kesucian bulan haram, agar umat muslim fokus pada ibadah haji dan umrah.

Hukum Menikah di Bulan Muharram

Sebagian masyarakat di beberapa daerah, termasuk Mesir, percaya bahwa menikah di bulan Suro atau Muharram membawa kesialan. Akibatnya, banyak yang menghindari akad nikah pada waktu tersebut.

Namun, pandangan itu tidak memiliki dasar dalam syariat Islam. Tidak ada dalil sah yang melarang pernikahan di bulan Muharram.

Pernikahan tetap menjadi ibadah mulia kapan pun dilaksanakan, selama memenuhi rukun dan syarat sah. Rasulullah SAW tidak pernah mengajarkan larangan menikah pada bulan tertentu.

>>> Umat Islam Dianjurkan Perbanyak Puasa Sunah di Bulan Muharam

Fatwa Ulama Mesir juga menegaskan tidak ada landasan hukum yang melarang pernikahan pada periode tertentu. Anggapan kesialan dalam pernikahan di bulan Muharram tidak boleh diyakini.