Secara nasional, sedikitnya 19 bendungan utama dilaporkan mengalami kekeringan.

Juru bicara industri air Iran, Isa Bozorgzadeh, menilai serangan terhadap reservoir air merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Dalam hukum humaniter internasional, infrastruktur air seperti instalasi air minum, fasilitas pengolahan air, dan jaringan pipa termasuk objek sipil yang tidak boleh dijadikan sasaran militer.

Prinsip tersebut juga ditegaskan dalam Berlin Rules on Water Resources yang diadopsi International Law Association (ILA) pada 2004.

Aturan tersebut melarang penghancuran fasilitas air apabila tindakan itu berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak proporsional bagi warga sipil.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penilaian resmi dari lembaga internasional terkait apakah serangan terbaru AS terhadap fasilitas air di Iran memenuhi unsur pelanggaran hukum perang.

Konflik antara AS dan Iran kembali meningkat dalam beberapa bulan terakhir setelah perang yang melibatkan AS, Israel, dan Iran memasuki fase baru.

Meski gencatan senjata sementara berhasil dicapai pada April 2026 melalui mediasi Pakistan, berbagai insiden militer masih terus terjadi di kawasan Teluk dan Selat Hormuz, jalur pelayaran strategis yang menjadi salah satu pusat perdagangan energi dunia.

Di sisi lain, Iran tengah menghadapi krisis air terburuk dalam beberapa dekade terakhir.

Kombinasi perubahan iklim, berkurangnya curah hujan, pertumbuhan populasi, serta pengelolaan sumber daya air yang dinilai kurang efektif telah menyebabkan sejumlah waduk dan bendungan utama mengalami penyusutan drastis.

>>> IHSG Berpotensi Menguat ke Level 6.000 pada Perdagangan Kamis

Kondisi tersebut membuat infrastruktur air menjadi aset vital bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat, sehingga setiap kerusakan terhadap fasilitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak kemanusiaan yang luas.