Pemerintah tengah menyusun skema pengupahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari transisi penataan tenaga non-ASN agar mendapat kepastian hukum dan perlindungan kerja.

>>> Telkomsel dan TVRI Sediakan Paket MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026

PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN resmi yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas. Kebijakan ini mengakomodasi pegawai non-ASN yang belum lolos seleksi PNS.

Legalitas pegawai paruh waktu tetap sah karena mereka memiliki Nomor Induk PPPK (NIP). Masa kerja mereka diikat kontrak minimal satu tahun.

Komponen Penetapan Upah

Pemerintah menetapkan regulasi khusus sebagai dasar perhitungan pendapatan pegawai paruh waktu. Besaran take home pay bervariasi karena mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah.

Komponen perhitungan gaji meliputi gaji terakhir saat masih honorer, upah sebelum pengangkatan sebagai PPPK, dan UMP sesuai daerah penempatan.

>>> Jemaah Haji Banyuwangi Meninggal di Mekkah Akibat Gagal Napas

DKI Jakarta menjadi wilayah dengan UMP tertinggi tahun 2026, yaitu Rp5.729.876. Sementara itu, Jawa Tengah memiliki UMP terendah sebesar Rp2.317.386.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas berbagai tunjangan.

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan hari raya, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya sesuai regulasi.

Sistem pengupahan ini dirancang agar lebih transparan dan adaptif terhadap kondisi ekonomi regional.

>>> Dana Kawasan Teluk Pesan Saham Miliaran Dolar di IPO SpaceX

Integrasi gaji pokok dan tunjangan berkala diharapkan dapat menjaga kesejahteraan pegawai meskipun waktu kerja tidak penuh.