Pemerintah Siapkan Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026
Pemerintah tengah menyusun skema pengupahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari transisi penataan tenaga non-ASN agar mendapat kepastian hukum dan perlindungan kerja.
>>> Telkomsel dan TVRI Sediakan Paket MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026
PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN resmi yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas. Kebijakan ini mengakomodasi pegawai non-ASN yang belum lolos seleksi PNS.
Legalitas pegawai paruh waktu tetap sah karena mereka memiliki Nomor Induk PPPK (NIP). Masa kerja mereka diikat kontrak minimal satu tahun.
Komponen Penetapan Upah
Pemerintah menetapkan regulasi khusus sebagai dasar perhitungan pendapatan pegawai paruh waktu. Besaran take home pay bervariasi karena mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah.
Komponen perhitungan gaji meliputi gaji terakhir saat masih honorer, upah sebelum pengangkatan sebagai PPPK, dan UMP sesuai daerah penempatan.
>>> Jemaah Haji Banyuwangi Meninggal di Mekkah Akibat Gagal Napas
DKI Jakarta menjadi wilayah dengan UMP tertinggi tahun 2026, yaitu Rp5.729.876. Sementara itu, Jawa Tengah memiliki UMP terendah sebesar Rp2.317.386.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas berbagai tunjangan.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan hari raya, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya sesuai regulasi.
Sistem pengupahan ini dirancang agar lebih transparan dan adaptif terhadap kondisi ekonomi regional.
>>> Dana Kawasan Teluk Pesan Saham Miliaran Dolar di IPO SpaceX
Integrasi gaji pokok dan tunjangan berkala diharapkan dapat menjaga kesejahteraan pegawai meskipun waktu kerja tidak penuh.
Update Terbaru
Timnas Indonesia Kalahkan Oman 2-0 di Laga Persahabatan GBK
Kamis / 11-06-2026, 07:56 WIB
Kewajiban Neto PII Indonesia Menyusut Jadi US$227,6 Miliar pada Triwulan I 2026
Kamis / 11-06-2026, 07:56 WIB
BEI Buka Suspensi Saham KING dan IFSH Mulai Sesi I
Kamis / 11-06-2026, 07:56 WIB
Masyarakat Somalia Sambut Kepulangan Wasit Piala Dunia Omar Artan
Kamis / 11-06-2026, 07:53 WIB
Google AI Plus Indonesia Gandakan Kapasitas Penyimpanan Jadi 400 MB
Kamis / 11-06-2026, 07:52 WIB
BPI Danantara Tanggapi Kenaikan Harga Pertamax: Ikuti Pasar
Kamis / 11-06-2026, 07:52 WIB
Chelsea Disarankan Rekrut Marcus Rashford yang Dilepas Barcelona
Kamis / 11-06-2026, 07:52 WIB
Saham BBCA Melonjak 9,71 Persen ke Rp 5.650 pada Perdagangan Rabu
Kamis / 11-06-2026, 07:52 WIB
Google Gandakan Kapasitas Google AI Plus Indonesia Jadi 400 GB, Harga Tetap
Kamis / 11-06-2026, 07:51 WIB
Google Perbarui Paket AI Plus di Indonesia, Penyimpanan Naik Jadi 400 GB
Kamis / 11-06-2026, 07:51 WIB
Aljazair Hadapi Bolivia dalam Laga Persahabatan di Amerika Serikat
Kamis / 11-06-2026, 07:51 WIB
GWM ORA 7 Resmi Terungkap, Perpaduan Desain VW dan Porsche
Kamis / 11-06-2026, 07:48 WIB
HP Infinix Terbaru 2026: Intip Harga dan Rekomendasi Paling Worth It
Kamis / 11-06-2026, 07:48 WIB
LCR Honda Perpanjang Kontrak Cal Crutchlow Sebagai Pebalap Pengganti
Kamis / 11-06-2026, 07:48 WIB






