Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 21.801 unit motor listrik.

Penetapan itu dilakukan pada Rabu (10/6/2026).

>>> Atap Bocor Bisa Sebabkan Rangka Baja Ringan Berkarat dan Ambruk

Kasus ini terkait penggelembungan harga atau markup anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kerugian negara disinyalir mencapai ratusan miliar rupiah.

Dana pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 telah dibayarkan seluruhnya kepada PT Yasa Artha Trimanunggal. Perusahaan itu merupakan vendor motor listrik merek Emmo JVX GT.

Indikasi Markup dan Perbedaan Kerugian

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa Dadan bersama dua Wakil BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, menyusun pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan.

Pihak kejaksaan menemukan indikasi pengeleman harga yang tidak wajar.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyebutkan bahwa terdapat selisih perkiraan kerugian negara. Perhitungan awal sekitar Rp200 miliar, sementara temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp400 miliar.

>>> Pertamina Luncurkan Kapal Pembersih Sampah Otomatis di Bali

"Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya," ujar Dudung.

Dudung juga menilai pengadaan motor listrik tersebut tidak terlalu mendesak. Menurutnya, insentif SPPG sebesar Rp6 juta per bulan sudah cukup untuk mencicil motor sendiri.

Nasib puluhan ribu motor listrik yang sudah dirakit dan dibayarkan kini diserahkan kepada manajemen baru BGN.

"Ya nanti keputusan terserah Kepala BGN, atau kalau ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," kata Dudung.

>>> Harga BBM Pertamina 10 Juni 2026: Pertamax dan Pertamax Green 95 Naik Signifikan

Berdasarkan data aplikasi Inaproc, satu unit motor listrik Emmo JVX GT dibanderol Rp49,95 juta termasuk PPN 12 persen.