Selain ketentuan umum, terdapat sejumlah dokumen spesifik yang wajib dipenuhi oleh pelamar. Calon siswa harus menyertakan nilai rapor untuk lima semester terakhir.

Kepemilikan Kartu Keluarga (KK) dengan tanggal penerbitan maksimal 30 Juni 2025 menjadi syarat mutlak.

Nama calon siswa atau orang tua dalam KK harus selaras dengan dokumen rapor, ijazah, atau akta kelahiran.

Apabila terdapat perbedaan nama orang tua atau wali, KK terbaru tetap dapat dipergunakan. Ketentuan ini berlaku jika orang tua atau wali murid telah meninggal dunia atau bercerai.

>>> WeTV Siap Tayangkan Serial Samuel Mulai 12 Juni 2026

Kondisi orang tua yang meninggal dunia atau bercerai harus dibuktikan lewat dokumen resmi. Bukti sah berupa akta kematian atau akta cerai yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Surat keterangan domisili dapat menjadi pengganti jika KK tidak tersedia akibat keadaan tertentu. Kondisi khusus yang dimaksud meliputi terjadinya bencana alam atau bencana sosial di wilayah setempat.

Pihak berwenang di tempat tinggal calon siswa menjadi instansi yang berhak menerbitkan surat keterangan domisili.

Surat tersebut wajib menerangkan masa tinggal minimal satu tahun dan jenis bencana yang dialami.

Perubahan data KK dalam waktu kurang dari satu tahun tetap bisa digunakan untuk dasar seleksi jalur Domisili. Syaratnya, perubahan tersebut bukan disebabkan oleh perpindahan tempat tinggal atau domisili.

Jenis perubahan KK yang diperbolehkan meliputi penambahan anggota keluarga atau pengurangan anggota keluarga karena meninggal atau pindah.

Dokumen KK baru yang diterbitkan akibat hilang atau rusak juga tetap sah.

Calon siswa wajib melampirkan KK lama jika ada perubahan data yang disertakan. Pilihan lainnya adalah dengan melampirkan surat keterangan kehilangan resmi dari Kepolisian RI.

Orang tua atau wali murid harus membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Surat ini menyatakan kesiapan untuk diproses secara hukum apabila bukti pendaftaran yang diserahkan terbukti tidak benar.

Jadwal Pelaksanaan SPMB SMA Banten 2026

Proses seleksi untuk jalur Domisili Lingkungan memiliki tahapan yang ketat dan terbatas. Masa pendaftaran bagi calon peserta didik dijadwalkan pada tanggal 10 hingga 11 Juni 2026.

Hasil seleksi dan pengumuman kelulusan bagi para pendaftar akan dirilis pada tanggal 13 Juni 2026.

>>> Bank Raya Pacu Kinerja Kuartal I-2026 dengan Kredit Digital Rp 8,14 Triliun

Calon siswa yang dinyatakan lolos wajib melakukan proses daftar ulang pada tanggal 15 Juni 2026.