Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 akan segera dibuka. Tahun ini, sembilan kementerian dan lembaga membuka seleksi penerimaan peserta didik.

Pelaksanaan seleksi mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan. Regulasi ini mengatur seluruh tahapan yang harus diikuti calon peserta.

>>> Akademisi Soroti Perlakuan Istimewa untuk Febrie Adriansyah

Daftar Instansi Penyelenggara

Berikut sembilan instansi yang membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026:

Kementerian Keuangan melalui Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN. Kementerian Dalam Negeri melalui Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Kementerian Perhubungan melalui sekolah kedinasan di bawahnya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas).

Kementerian Hukum melalui Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin). Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Politeknik Statistika (STIS).

Badan Intelijen Negara (BIN) melalui Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN). Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Politeknik Siber dan Sandi Negara (SSN).

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG).

>>> Polisi Makin Percaya Diri Usai Praperadilan Roy Suryo Ditolak

Tahapan Seleksi

Sesuai PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026, proses penerimaan dilakukan melalui tujuh tahapan.

Tahapan tersebut meliputi pengumuman penerimaan, pendaftaran, seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi lanjutan, penentuan kelulusan akhir, dan pengumuman hasil seleksi.

SKD terdiri dari tiga bagian: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Materi TWK mencakup nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.

TIU meliputi kemampuan verbal (analogi, silogisme, analisis verbal), numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita), dan figural (analogi, ketidaksamaan, serial gambar).

TKP mencakup pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, dan profesionalisme.

>>> Pakar Hukum Khawatir Kasus Febrie Adriansyah Bernasib Seperti Firli Bahuri

Pendaftaran dilakukan melalui portal SSCASN Sekolah Kedinasan dan/atau portal resmi instansi terkait. Calon peserta diimbau memantau pengumuman resmi BKN untuk informasi lebih lanjut.