Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA di Provinsi Banten resmi dimulai. Jalur Domisili Lingkungan Sekolah menjadi tahapan pertama yang dibuka bagi calon peserta didik.

Proses pendaftaran untuk jalur ini berlangsung singkat dan dijadwalkan berakhir pada 11 Juni 2026. Calon siswa yang belum lolos seleksi dapat mendaftar kembali secara otomatis menggunakan akun masing-masing.

>>> Tiket Presale BTS Ludes, Calo Jual dengan Harga 5 Kali Lipat

Berdasarkan informasi dari laman resmi, syarat dokumen Kartu Keluarga (KK) untuk jalur ini wajib diterbitkan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Syarat Umum Pendaftaran

Calon peserta didik harus memenuhi sejumlah ketentuan umum untuk bisa mendaftar.

Pendaftar diwajibkan sudah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).

Batas usia maksimal bagi calon murid adalah 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026. Dokumen pendukung yang sah berupa akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari instansi berwenang.

Bagi lulusan luar negeri, wajib menyertakan surat rekomendasi izin belajar. Dokumen tersebut diterbitkan oleh direktur jenderal yang membidangi PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pendaftar juga harus menyiapkan pasfoto berwarna dengan latar belakang merah. Selain itu, calon siswa wajib mengunggah foto selfie di depan rumah domisili dengan mengaktifkan fitur geotagging.

Proses pendaftaran memerlukan langkah tagging lokasi rumah domisili yang akurat. Calon peserta didik baru juga dipastikan sudah menuntaskan tahapan pendaftaran pra SPMB sebelum mendaftar jalur ini.

Aturan mengenai batas usia maksimal dan dokumen kelulusan seperti ijazah tidak berlaku bagi calon siswa baru penyandang disabilitas.

Syarat Khusus Jalur Domisili Lingkungan