Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengungkapkan pemerintah provinsi tidak memiliki kemampuan kas daerah untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2026.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026.

>>> Pemerintah Hapus Minyakita dari Program Bantuan Pangan Nasional

Krisis keuangan ini dipicu oleh besarnya belanja pegawai Maluku Utara yang mencapai Rp 1,1 triliun, sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah tersebut hanya sebesar Rp 960 miliar.

Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda ini turut dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Pembahasan mencakup manajemen SDM aparatur serta kebijakan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Relaksasi Belum Selesaikan Masalah

Gubernur Maluku Utara mengapresiasi rencana relaksasi belanja pegawai dari pemerintah pusat, namun menegaskan kebijakan tersebut belum menyelesaikan persoalan riil di tingkat daerah.

"Mendengar Bu MenPAN-RB terkait relaksasi untuk itu kami memberikan apresiasi, tetapi tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk pembayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun sehingga apakah masalah kami daerah selesai?

Belum," kata Sherly.

Sherly kemudian mengusulkan adanya rapat dengar pendapat lanjutan guna mengantisipasi kebijakan fiskal pada tahun anggaran berikutnya.

"Dan kemudian pertanyaan berikutnya adalah mungkin kita butuh ada RDP berikutnya tentang bagaimana fiskal 2027. Apakah ada pemotongan anggaran lagi, dari yang sudah dipotong 2026?

Tadi juga dari ketua komisi mengatakan bahwa APBN pun sulit saat ini, kami juga memahami itu," ujar Sherly.