Pemerintah daerah mengaku terhambat oleh keterbatasan kewenangan eksekusi inovasi akibat regulasi yang ditarik ke pemerintah pusat.

"Bahwa kami harus melakukan inovasi, kami juga memahami itu.

Tetapi permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi," tambah Sherly.

Ia merinci perbandingan beban belanja pegawai di wilayahnya yang telah melampaui total anggaran transfer pusat.

"Contoh seperti kita di Maluku Utara, DAU kita itu cuma Rp 960 sekian miliar, sedangkan belanja pegawai kita itu Rp 1,1 triliun.

Artinya, belanja pegawai kita tuh sudah melebihi DAU," kata Sherly.

>>> Ariana Grande dan Ethan Slater Dikabarkan Putus Setelah Tiga Tahun Pacaran

Desakan Kembalikan DBH

Sebagai solusi alternatif, Sherly mendesak pusat agar mengembalikan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah untuk menyokong perputaran ekonomi.

"Bahwa kemudian kita berimprovisasi dengan PAD (pendapatan asli daerah) and DBH (dana bagi hasil).

Dan dana bagi hasil itu kan namanya juga dana bagi hasil, itu kami kami ditahan 60 persen.

Mungkin kami tidak meminta dari DAU, kami pun tidak meminta bahwa dibayar oleh APBN PPPK, kami hanya minta sebagian dari 60 persen DBH dikembalikan," kata Sherly.

Pemerintah Maluku Utara mengingatkan bahwa pengorbanan anggaran infrastruktur demi belanja pegawai dapat mengancam stabilitas ekonomi nasional secara jangka panjang.

"Pada akhirnya menurut pendapat kami, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur dan infrastruktur itu diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah," ujar Sherly.