Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit di Serang, Banten.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pemanggilan dilakukan pada Senin (8/6/2026).

>>> Pemerintah Lanjutkan Efisiensi Anggaran pada 2027

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta klarifikasi atas informasi dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang melakukan kekerasan.

OJK menuntut TAFS menindaklanjuti enam aspek penting. Pertama, evaluasi total mekanisme penagihan, termasuk kemitraan dengan pihak ketiga, agar berjalan profesional dan sesuai regulasi.

Kedua, penyerahan data dan dokumen untuk mendukung pengawasan OJK. Ketiga, penelaahan internal terhadap oknum yang diduga terlibat dan tindakan korektif secara hukum.

Keempat, penguatan pengawasan internal terhadap proses penagihan. Kelima, komunikasi publik yang bertanggung jawab.

Keenam, pelaporan perkembangan penanganan kasus ke OJK secara berkala.

>>> Chatib Basri: Tiga Opsi Kelola APBN di Tengah Tantangan Fiskal

Agus menyatakan OJK akan mengawal kepatuhan TAFS secara ketat. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif atau tindakan pengawasan lain bisa dijatuhkan.

OJK juga memperingatkan industri pembiayaan agar bergerak transparan dan bertanggung jawab. Perusahaan bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dalam penagihan.

"Kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, atau tindakan mempermalukan," kata Agus.

Regulator juga mengingatkan konsumen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai kontrak, membayar angsuran tepat waktu, dan menjaga objek agunan.

>>> Ciputra Life Sesuaikan Strategi Investasi Hadapi Kenaikan Yield

Kelalaian memenuhi kesepakatan dapat memicu tindakan penagihan dan penyelesaian hukum yang sah. Masyarakat diharapkan mengukur kemampuan finansial sebelum berutang.