Pemerintah memberikan wewenang baru kepada Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas untuk melakukan impor komoditas minyak dan gas bumi.

Langkah ini diambil untuk menjaga ketahanan energi nasional.

>>> Ekspor Aluminium China Melonjak, Impor Minyak Mentah Merosot Akibat Konflik Timur Tengah

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional.

Perpres ini ditandatangani pada 30 April 2026.

Anggota Dewan Energi Nasional, Muhammad Kholid Syeirazi, menjelaskan bahwa Lemigas kini mengemban fungsi ganda. Lembaga tersebut mengimpor untuk cadangan penyangga energi (CPE) dan cadangan nasional.

Penugasan impor kepada Lemigas berfungsi sebagai instrumen pelengkap bagi aturan pengadaan cadangan energi sebelumnya. Dalam Perpres tentang CPE sebelumnya, belum dijelaskan entitas yang ditugaskan melakukan impor.

"Kalau di Perpres [No. 26/2026] ini, jadi dijelaskan lebih definitif yang mengimpor adalah BLU, seperti yang Pak Wamen [Yuliot Tanjung] bilang kan Lemigas," ujar Kholid.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi. Aturan itu menempatkan komoditas energi sebagai barang milik negara, bukan stok harian badan usaha.

Penggunaan cadangan energi diatur ketat dan hanya boleh dikeluarkan saat darurat melalui keputusan sidang anggota atau sidang paripurna Dewan Energi Nasional.

>>> Rupiah Spot Menguat 0,28 Persen ke Rp 18.137 per Dolar AS pada 9 Juni 2026

Komoditas Wajib Cadangan Penyangga Energi

Terdapat tiga jenis komoditas energi yang masuk dalam daftar wajib kelola sebagai cadangan penyangga. Volume masing-masing telah ditetapkan pemerintah.

Komoditas tersebut meliputi BBM jenis bensin (gasoline) sebanyak 9,64 juta barel, Liquefied Petroleum Gas (LPG) 525,78 ribu metrik ton, dan minyak bumi (crude oil) 10,17 juta barel.

Proses pengelolaan cadangan mencakup pengadaan, pemeliharaan, hingga pemulihan stok. Pemerintah dapat menyewa infrastruktur milik BUMN, swasta, atau bentuk usaha tetap.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung sebelumnya memaparkan keterlibatan Lemigas dalam peta jalan pengadaan energi nasional. "Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor," kata Yuliot.

Selama ini, aktivitas impor migas didominasi oleh BUMN pemegang izin seperti PT Pertamina (Persero) dan sektor swasta resmi.

Regulasi baru membuka kesempatan bagi BLU sektor energi untuk terlibat aktif.

>>> Pengamat Prediksi Peta Persaingan Fase Grup Piala Dunia 2026

Proses pengadaan dapat disesuaikan berdasarkan variasi harga, waktu, negara asal, serta jadwal pengiriman. Hal ini untuk mencegah timbulnya masalah hukum di kemudian hari.