Harga emas batangan Antam mengalami penurunan pada perdagangan Selasa, 9 Juni 2026. Komoditas ini terkoreksi sebesar Rp10.000 per gram dari posisi sebelumnya.

Berdasarkan data dari laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas batangan terkecil ukuran 0,5 gram kini berada di angka Rp1.416.500.

>>> Pasar Keuangan Indonesia 2026: BI Agresif, Obligasi Tetap Kokoh

Sementara itu, untuk pecahan 1 gram, Antam mematok harga Rp2.733.000.

Bagi konsumen yang mengincar ukuran lebih besar, pecahan 5 gram dipasarkan senilai Rp13.440.000.

Untuk ukuran 10 gram dan 25 gram, masing-masing ditawarkan dengan harga Rp26.825.000 dan Rp66.937.000.

Ukuran besar seperti 50 gram dijual Rp133.795.000, sedangkan ukuran 100 gram berada di angka Rp267.512.000.

Pecahan emas batangan yang lebih masif, yaitu 500 gram, ditetapkan sebesar Rp1.336.820.000.

Satuan terbesar yang diproduksi Antam dengan bobot 1.000 gram kini menyentuh harga Rp2.673.600.000.

Harga Buyback Ikut Terkoreksi

Koreksi tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga merembet ke harga pembelian kembali atau buyback oleh pihak Antam.

Nilai buyback hari ini merosot sebesar Rp13.000 dibandingkan dengan hari sebelumnya.

>>> New York Knicks Ungguli San Antonio Spurs pada Paruh Pertama

Harga buyback emas Antam saat ini dipatok sebesar Rp2.527.000 per gram.

Transaksi buyback merupakan aktivitas menjual kembali emas, baik berupa logam mulia, batangan, maupun perhiasan, yang umumnya memiliki harga lebih rendah dari harga jual pasar.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Setiap aktivitas tata niaga emas batangan ini terikat dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Aturan ini bersandar pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.

10/2017.

Berdasarkan beleid tersebut, transaksi buyback ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dipotong PPh 22 secara langsung.

Pemilik NPWP dikenakan potongan sebesar 1,5%, sementara non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 3%.

Untuk transaksi pembelian emas batangan baru, konsumen pemilik NPWP dibebankan PPh 22 sebesar 0,45%.

>>> Xi Jinping dan Kim Jong Un Sepakati Perluasan Kerja Sama Ekonomi

Adapun bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, tarif pajak pembeliannya ditetapkan sebesar 0,9%, yang mana setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong pajak.