Harga Emas Antam 9 Juni 2026 Turun Rp10.000 Per Gram
Harga emas batangan Antam mengalami penurunan pada perdagangan Selasa, 9 Juni 2026. Komoditas ini terkoreksi sebesar Rp10.000 per gram dari posisi sebelumnya.
Berdasarkan data dari laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas batangan terkecil ukuran 0,5 gram kini berada di angka Rp1.416.500.
>>> Pasar Keuangan Indonesia 2026: BI Agresif, Obligasi Tetap Kokoh
Sementara itu, untuk pecahan 1 gram, Antam mematok harga Rp2.733.000.
Bagi konsumen yang mengincar ukuran lebih besar, pecahan 5 gram dipasarkan senilai Rp13.440.000.
Untuk ukuran 10 gram dan 25 gram, masing-masing ditawarkan dengan harga Rp26.825.000 dan Rp66.937.000.
Ukuran besar seperti 50 gram dijual Rp133.795.000, sedangkan ukuran 100 gram berada di angka Rp267.512.000.
Pecahan emas batangan yang lebih masif, yaitu 500 gram, ditetapkan sebesar Rp1.336.820.000.
Satuan terbesar yang diproduksi Antam dengan bobot 1.000 gram kini menyentuh harga Rp2.673.600.000.
Harga Buyback Ikut Terkoreksi
Koreksi tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga merembet ke harga pembelian kembali atau buyback oleh pihak Antam.
Nilai buyback hari ini merosot sebesar Rp13.000 dibandingkan dengan hari sebelumnya.
>>> New York Knicks Ungguli San Antonio Spurs pada Paruh Pertama
Harga buyback emas Antam saat ini dipatok sebesar Rp2.527.000 per gram.
Transaksi buyback merupakan aktivitas menjual kembali emas, baik berupa logam mulia, batangan, maupun perhiasan, yang umumnya memiliki harga lebih rendah dari harga jual pasar.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Setiap aktivitas tata niaga emas batangan ini terikat dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Aturan ini bersandar pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.
10/2017.
Berdasarkan beleid tersebut, transaksi buyback ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dipotong PPh 22 secara langsung.
Pemilik NPWP dikenakan potongan sebesar 1,5%, sementara non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 3%.
Untuk transaksi pembelian emas batangan baru, konsumen pemilik NPWP dibebankan PPh 22 sebesar 0,45%.
>>> Xi Jinping dan Kim Jong Un Sepakati Perluasan Kerja Sama Ekonomi
Adapun bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, tarif pajak pembeliannya ditetapkan sebesar 0,9%, yang mana setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong pajak.
Update Terbaru
Jadwal Puasa Senin Kamis Juni 2026 Lengkap dengan Niat dan Tata Cara
Selasa / 09-06-2026, 10:09 WIB
Proses Balancing Bisa Atasi Penurunan Jarak Tempuh Mobil Listrik
Selasa / 09-06-2026, 10:09 WIB
Penjualan Mobil PHEV di Indonesia Melonjak 2.196 Persen
Selasa / 09-06-2026, 10:06 WIB
Kekerasan Bayangi Kota Penyelenggara Piala Dunia 2026 di AS
Selasa / 09-06-2026, 10:06 WIB
Kenaikan Harga Game Pass Sebabkan Xbox Kehilangan Jutaan Pelanggan
Selasa / 09-06-2026, 10:06 WIB
Antam Gelar RUPST, Bahas Penggunaan Laba Bersih 2025
Selasa / 09-06-2026, 10:05 WIB
Pertemuan Venus dan Jupiter di Cancer Bawa Keberuntungan untuk Lima Zodiak
Selasa / 09-06-2026, 10:05 WIB
Belajar dari Sejarah 10 Negara yang Pernah Menghadapi Krisis Moneter Parah
Selasa / 09-06-2026, 10:05 WIB
Florentino Perez Desak UEFA Cabut Seluruh Gelar Juara Barcelona
Selasa / 09-06-2026, 10:00 WIB
Jadwal dan Harga Tiket Kapal DLN Balikpapan Surabaya Juni 2026
Selasa / 09-06-2026, 10:00 WIB
SPBU Turunkan Harga BBM Diesel per 8 Juni 2026, Dexlite dan Pertamina Dex Terpangkas
Selasa / 09-06-2026, 10:00 WIB
Baca Lookism Chapter 611 Bahasa Indonesia, Prediksi Terbaru Jelang Rilis
Selasa / 09-06-2026, 10:00 WIB
Update Killer Peter Chapter 135 Rilis Hari Ini Gas Baca?
Selasa / 09-06-2026, 10:00 WIB
OpenAI Rombak ChatGPT Jadi Aplikasi Super dengan Beragam Fitur Baru
Selasa / 09-06-2026, 09:57 WIB






