Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi membuka kembali penyegelan tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co. di Jakarta pada Senin (8/6/2026).

Ketiga toko yang berlokasi di Plaza Indonesia, Plaza Senayan, dan Pacific Place itu kini telah diizinkan beroperasi normal kembali.

>>> CFX Gelar CCC 2026 untuk Percepat Ekosistem Aset Kripto Nasional

Penutupan sementara dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta sejak Februari 2026 akibat dugaan pelanggaran impor yang belum dilaporkan dan kewajiban administratif yang belum rampung.

Setelah audit mendalam, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan total tagihan sebesar Rp97,49 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari denda administratif Rp78,5 miliar serta kekurangan pembayaran bea masuk, PPN impor, dan PPh Pasal 22 impor.

>>> ECADIN Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Emisi Metana Sektor Migas

Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung meninjau lokasi di Plaza Indonesia untuk memastikan operasional toko berjalan kembali.

Menurutnya, perusahaan terkait telah menyatakan kesediaan dan komitmen penuh untuk menuntaskan seluruh sanksi finansial yang dijatuhkan.

"Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Purbaya.

>>> Mourinho Siap Gagalkan Rencana Manchester United Angkut Tchouameni

Penegakan hukum ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menjaga kepatuhan pelaku usaha demi iklim bisnis yang sehat di Indonesia.