Pemerhati energi dari ECADIN mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menerbitkan regulasi khusus yang mengikat terkait pengurangan emisi gas rumah kaca metana di sektor minyak dan gas bumi.

Hal ini disampaikan dalam media briefing di Jakarta pada Senin (8/6/2026).

>>> Mourinho Siap Gagalkan Rencana Manchester United Angkut Tchouameni

Langkah ini dinilai penting karena upaya penurunan emisi metana oleh pelaku industri domestik saat ini masih bersifat sukarela dan didominasi oleh komitmen internasional semata.

Kebijakan nasional yang berkekuatan hukum dinilai mendesak mengingat besarnya dampak kerusakan lingkungan yang dihasilkan oleh kebocoran gas tersebut.

"Yang ingin kita dukung adalah bagaimana pengurangan metan terutama di Oil and Gas ini masuk ke dalam policy atau regulasi atau peraturan kebijakan dalam negeri kita," kata Candra Sri Sutama, Chief Operating Officer (COO) sekaligus Peneliti ECADIN.

Menurut Candra, perhatian sebagian besar perusahaan minyak dan gas bumi sejauh ini masih terfokus pada upaya peningkatan volume produksi, sehingga penanganan kebocoran gas belum menjadi prioritas utama.

"Saat ini fokusnya masih pada produksi, belum pada pengurangan kebocoran.

Padahal, pengurangan kebocoran dapat mengoptimalkan produksi dan pendapatan karena gas yang hilang ke udara bisa dimanfaatkan," jelas Candra.

Sektor energi Indonesia yang meliputi komoditas batu bara serta migas menyumbang sekitar 41% dari total emisi metana nasional berdasarkan data International Energy Agency (IEA) 2025.

>>> Justin Hubner Cedera Paha, Diragukan Tampil Lawan Mozambik

Metana menjadi perhatian serius karena menyumbang sepertiga dari total pemanasan global saat ini dengan dampak pemanasan hingga 80 kali lebih kuat daripada karbon dioksida dalam dua dekade pertama di atmosfer.