Kendati demikian, masa hidup metana di atmosfer tergolong pendek yaitu sekitar 12 tahun, sehingga pemangkasan emisi ini diyakini mampu menurunkan suhu bumi secara lebih cepat daripada pengurangan CO2.

Terdapat tiga titik utama kebocoran metana pada operasional migas yang meliputi fugitive emissions (kebocoran tidak disengaja), venting (pelepasan sengaja untuk keselamatan), serta incomplete flaring (pembakaran gas tidak sempurna).

Pemerintah diharapkan terus menekan aktivitas flaring menuju target zero routine flaring agar gas metana yang biasa terbuang dapat dialihkan untuk pemenuhan kebutuhan energi yang lebih bernilai ekonomis.

IEA memproyeksikan teknologi saat ini mampu memotong emisi metana sektor migas Indonesia hingga 75%, di mana separuh dari upaya tersebut dapat berjalan tanpa biaya tambahan karena tertutup oleh nilai gas yang diselamatkan.

Potensi pendapatan negara yang bisa diraih dari pencegahan kebocoran metana di sektor migas ini diperkirakan mencapai US$ 140 juta atau setara Rp 2,5 triliun per tahun.

Indonesia sendiri telah berkomitmen dalam Global Methane Pledge sejak 2021 untuk memangkas emisi metana 30% pada 2030, namun target tersebut belum masuk eksplisit dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) maupun peta jalan Net Zero Emission 2060.

>>> Pemerintah Resmi Operasikan Penuh Pipa Gas Cisem II Sepanjang 242 Km

Saat ini, aturan domestik yang mengikat baru terbatas pada pengendalian gas suar melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2021 dengan target pencapaian zero routine flaring pada tahun 2030.