Amerika Serikat mengecualikan 18 sektor komoditas Indonesia dari pengenaan tarif impor baru berdasarkan hasil investigasi pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pengecualian tersebut mencakup sektor perkebunan hingga suku cadang kendaraan.

>>> DJP Pastikan Aturan Baru PPh Final 0,5 Persen Tidak Bebani UMKM

"Ada beberapa komoditas yang diproduksi di Indonesia, ya komoditas kebun termasuk [kemudian] spare parts [suku cadang]," kata Airlangga.

Pemerintah Indonesia masih menunggu hasil akhir investigasi untuk memastikan besaran tarif final yang akan diterapkan AS.

"Tarif nanti sesudah tanggal 24 Juli baru bisa ketahuan. Kan mereka investigasinya belum selesai, kita lihat nanti," ujar Airlangga.

Struktur tarif baru diproyeksikan mencapai 18% dari sebelumnya 10% dan akan diterapkan bertahap mulai 24 Juli 2026.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan kebijakan tarif baru didasarkan pada dugaan praktik kerja paksa dan kapasitas berlebih.

Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump yang berbasis UU Kedaruratan Ekonomi AS (IEEPA).

"Saat ini, Indonesia dikenai tarif sementara sebesar 10% yang bersifat temporer dan akan berakhir pada 24 Juli 2026.

Setelah itu, struktur tarif akan disusun secara bertahap," kata Susiwijono.

Kenaikan menjadi 18% terdiri dari komponen kerja paksa 10% dan tambahan kelebihan kapasitas struktural yang diterapkan beberapa minggu setelahnya.

Indonesia masuk dalam kategori tarif kerja paksa 10% bersama lima negara lain karena dinilai gagal menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa.

>>> Jadwal dan Link Live Streaming Vietnam vs Indonesia 8 Juni 2026

Sementara itu, 54 negara lain dikenakan tarif hingga 54%.