Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta, kembali beroperasi.

Langkah ini diambil setelah perusahaan menyatakan kesanggupannya untuk melunasi tagihan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

>>> PT KAI Siapkan Rp9,18 Triliun untuk Pengadaan KRL Jabodetabek

Total tagihan yang harus dipenuhi mencapai Rp 97,49 miliar. Kewajiban ini timbul akibat pelanggaran di bidang kepabeanan.

Menteri Keuangan sengaja mengunjungi gerai tersebut untuk meninjau langsung operasional pasca-penegakan hukum kepabeanan.

Sebelumnya, Tiffany & Co terbukti mengimpor barang yang belum diberitahukan serta belum merampungkan kewajiban kepabeanannya.

Berdasarkan hasil audit kepabeanan, pemerintah menerbitkan Surat Penetapan Pabean senilai Rp 97,49 miliar. Dari jumlah itu, sanksi administratif berupa denda tercatat Rp 78,50 miliar.

Melalui keterangan resmi pada Senin (8/6/2026), Purbaya menegaskan perusahaan berkomitmen penuh menyelesaikan seluruh kewajiban finansial.

>>> Elektrifikasi Armada Kurir Percepat Implementasi Logistik Hijau

"Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Purbaya.

Purbaya menekankan pentingnya kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengawasan pemerintah. Tindakan tegas ini dinilai krusial untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat dan kepastian hukum.

Penegakan regulasi secara konsisten menjadi instrumen penting untuk memelihara keberlangsungan usaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah mengimbau pelaku usaha untuk selalu taat aturan dalam perdagangan dan impor barang.

>>> Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2026, Tambah Uang Jajan dari HP

"Pemerintah akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten, sekaligus mendorong kesadaran pelaku usaha untuk berperilaku patuh," tandas Purbaya.