Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana memperkuat layanan kesehatan di puskesmas di seluruh Indonesia.

Langkah ini diambil untuk mengubah sistem kesehatan yang dinilai terlalu berorientasi pada rumah sakit dan dokter spesialis.

>>> BPI Danantara Kembangkan Sistem Digitalisasi Ekspor SDA Satu Pintu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti fenomena unik di Indonesia, di mana mayoritas dokter lebih memilih menjadi dokter spesialis.

Akibatnya, hanya sedikit dokter berkualitas yang bertugas di puskesmas.

"Dokter yang tinggal di puskesmas kayak orang yang sudah pasrah, yang tahu dia nggak mungkin jadi dokter spesialis, yang istilahnya ya kelasnya berbeda dengan dokter yang spesialis.

Nah, ini yang tidak benar," kata Budi dalam rapat kerja Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Budi menjelaskan bahwa berdasarkan benchmarking di negara maju, unit pelayanan kesehatan terdepan justru diisi oleh talenta terbaik.

Hal ini membuat berbagai masalah kesehatan dapat ditangani langsung di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Oleh karena itu, kepastian karier bagi dokter puskesmas menjadi mendesak. Langkah ini penting untuk menghapus stigma bahwa dokter puskesmas berada di "kelas dua" dibandingkan dokter spesialis.

>>> Indonesia Jajaki Investasi Energi Bersih di Amerika Latin

Kemenkes ingin mengadopsi sistem seperti di Belanda dan Singapura yang memiliki pelayanan kedokteran primer dan kedokteran keluarga yang mumpuni.

"Kita selalu memakai benchmark di luar negeri untuk memastikan layanan kita tidak aneh sendiri," ujar Budi.

Untuk merealisasikan target tersebut, Kemenkes berencana memperluas kompetensi dokter layanan primer. Pemerintah juga mempercepat pengembangan dokter spesialis kedokteran keluarga dan layanan primer (KKLP).

Distribusi dan penyediaan alat kesehatan di puskesmas akan diperbanyak, termasuk perluasan penggunaan USG untuk deteksi penyakit di luar kehamilan, pembagian alat EKG untuk deteksi dini serangan jantung, dan penempatan layanan X-ray di sekitar 10.000 puskesmas dalam dua hingga tiga tahun ke depan.

Beberapa tindakan medis yang selama ini hanya bisa didapatkan di rumah sakit secara bertahap akan diturunkan ke tingkat layanan primer.

Kebijakan ini akan dijalankan dengan dukungan kolegium dan pemenuhan standar keselamatan pasien.

Langkah akhir yang sedang ditempuh adalah koordinasi intensif dengan BPJS Kesehatan.

>>> Indonesia dan Filipina Sepakati Skema Barter Dagang Rp6,36 Triliun

Kerja sama ini bertujuan agar dokter layanan primer dan dokter spesialis KKLP mendapatkan kompensasi yang setara dengan kompetensi dan layanan yang mereka berikan.