Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Filipina sepakat mengembangkan skema barter dagang tripartit dengan potensi transaksi mencapai US$350 juta atau sekitar Rp6,36 triliun.

Kesepakatan itu ditandatangani melalui nota kesepahaman (MoU) di Kantor Kemendag, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

>>> Bengkel Otomotif Bagikan Cara Merawat Baterai Motor Listrik agar Awet

Sistem imbal dagang ini diterapkan untuk mengatasi fluktuasi nilai tukar yang menekan mata uang kedua negara.

Skema Barter Tanpa Dolar AS

Melalui skema ini, Indonesia akan mengimpor serat alami abaca dari Filipina sebagai bahan baku tekstil yang diolah oleh Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) sebelum diekspor kembali.

Indonesia juga mengimpor bijih besi yang diproses oleh Grup Krakatau Steel untuk diekspor kembali ke Filipina dalam bentuk produk baja.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa sistem tersebut tidak menggunakan dolar AS karena setiap negara memiliki agen fasilitator sendiri.

"Ini sistem barter, jadi kita tidak menggunakan mata uang dolar. Karena nanti masing-masing negara mempunyai agen yang memfasilitasi," kata Budi Santoso.

Transaksi ini difasilitasi oleh PT Trade Barter Indonesia (TBI) bersama agen dari Filipina.

Dua Perjanjian Tripartit

Kerja sama tripartit terbagi dalam dua perjanjian yang melibatkan Asian Pyrochem Technologies dari Filipina.

Perjanjian pertama antara PT TBI dan AGTI menyepakati pertukaran serat abaca mentah dengan produk tekstil jadi senilai US$50 juta per tahun.

>>> Eriksen Kembali Kolaps Saat Membela Denmark, ICD Disebut Bekerja Normal

Perjanjian kedua antara PT TBI dan PT Krakatau Global Trading untuk pertukaran produk baja dengan bijih besi senilai US$300 juta per tahun.

Kemendag mencatat total perdagangan kedua negara pada Januari—April 2026 mencapai US$4,16 miliar dengan surplus US$2,93 miliar bagi Indonesia.