Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, menahan seorang sopir travel berinisial YUS (Yohanes Umbu Sogara) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan berinisial TTI (22).

Peristiwa terjadi pada Rabu (3/6) di dalam kendaraan travel saat pelaku mengantar korban menuju rumahnya di Kampung Pu'u Tame, Desa Wee Rena, Kecamatan Kota Tambolaka.

>>> Harga Emas Perhiasan Lakuemas dan Rajaemas 8 Juni 2026 Merosot

Penangkapan dilakukan setelah video rekaman aksi cabul pelaku berdurasi 5 menit 10 detik viral di media sosial.

Penyidik menyita barang bukti berupa satu unit mobil travel dan menjerat tersangka dengan Pasal 414 ayat (1) Huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ya, sudah jadi tersangka dan sudah mulai ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu Yakobus Kokleo Sanam, Minggu (7/6).

Polisi bergerak setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban yang tidak menerima perlakuan tersebut.

>>> Pelemahan Rupiah dan Geopolitik Timur Tengah Himpit Industri Galangan Kapal

"Pemeriksaan intensif sudah dilakukan dan kemarin Jumat kami juga sudah lakukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelas Iptu Yakobus.

Kejadian bermula saat korban baru tiba dari Bali di Bandar Udara Lede Kalumbang Waitabula dan menaiki travel pelaku.

Rute perjalanan sempat dialihkan ke wilayah Kodi karena permintaan penumpang lain.

>>> Majelis Etik Ombudsman Pecat Hery Susanto Terkait Kasus Suap

Setelah situasi sepi dan hanya tersisa korban, Yohanes melancarkan aksi tidak senonoh di kawasan Kampung Watu Kawula dengan meraba paha hingga mencium korban yang terus berupaya menolak.