Pemerintah Batalkan Skema Bagi Hasil Pertambangan Minerba
Pemerintah resmi membatalkan rencana penerapan skema bagi hasil layaknya minyak dan gas bumi (migas) pada sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Keputusan ini mendapat apresiasi positif dari Indonesian Mining Association (API-IMA). Langkah pembatalan dinilai sangat krusial untuk mengeliminasi rencana yang berpotensi mengganggu iklim investasi.
>>> Mensesneg Ungkap Alasan Nanik Sudarti Deyang Pimpin Badan Gizi Nasional
Direktur Eksekutif API-IMA Sari Esayanti mengungkapkan bahwa karakteristik usaha industri pertambangan minerba sangat kontras dibandingkan dengan sektor migas.
"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik unik dengan tingkat kompleksitas berbeda pada masing-masing komoditas.
Perbedaan mendasar ini membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas," ujar Sari melalui keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Melalui pembatalan kebijakan tersebut, IMA berharap pemerintah mampu merealisasikan stabilitas dalam kebijakan fiskal serta kewajiban keuangan korporasi.
Langkah ini penting agar operasional dan keberlanjutan investasi pada industri pertambangan dapat berjalan optimal.
Menurut Sari, stabilitas regulasi sangat krusial mengingat sektor pertambangan kini menghadapi beragam tantangan operasional baru serta penyesuaian kebijakan.
Tantangan tersebut meliputi penerapan sistem ekspor satu pintu, aturan devisa hasil ekspor (DHE), penyesuaian nilai royalti, ketetapan harga patokan mineral (HPM), pengenaan bea keluar, hingga regulasi wajib biodiesel B50.
Konsistensi serta kepastian kebijakan pemerintah dipandang IMA sebagai faktor penentu utama dalam mempertahankan daya saing sektor pertambangan di Indonesia.
"Hal ini sangat penting terutama di tengah meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung agenda hilirisasi dan transisi energi nasional," imbuh Sari.
>>> BRI Finance Catat Lonjakan Pembiayaan Mobil Bekas 77,64 Persen
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa skema bagi hasil tidak akan diimplementasikan pada sektor pertambangan.
Update Terbaru
Bahlil Lahadalia Terapkan Ekspor Batubara Satu Pintu Lewat DSI
Senin / 08-06-2026, 17:29 WIB
HP dan Ferrari Siapkan Laptop Premium Edisi Terbatas, Hanya 4.999 Unit
Senin / 08-06-2026, 17:29 WIB
Bengkel Tawarkan Solusi Perbaikan Baterai Motor Listrik Mulai Ratusan Ribu
Senin / 08-06-2026, 17:28 WIB
KPK Panggil Dirut PT Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai Saksi Korupsi Haji
Senin / 08-06-2026, 17:28 WIB
Shin Tae-yong Bawa Asisten Pelatih Eks Timnas Indonesia ke Persija
Senin / 08-06-2026, 17:28 WIB
Prabowo Lantik Pimpinan Baru BGN dan Penasihat Khusus
Senin / 08-06-2026, 17:28 WIB
Karel Mainaky Targetkan All Indonesian Final di Australian Open 2026
Senin / 08-06-2026, 17:28 WIB
Toprak Razgatlioglu Soroti Kendala Akselerasi Yamaha Usai MotoGP Hungaria
Senin / 08-06-2026, 17:24 WIB
Pemimpin Eropa Desak Putin Segera Setujui Gencatan Senjata dengan Ukraina
Senin / 08-06-2026, 17:24 WIB
Merdeka Gold Resources Tetapkan Sumber Daya Mineral Perdana Prospek Kolokoa
Senin / 08-06-2026, 17:24 WIB
Pemerintah Kota Bandung Gelar Lelang Ulang Pengelolaan Kebun Binatang
Senin / 08-06-2026, 17:21 WIB
PBSI Tarik Fajar Fikri dan Raymond Joaquin dari Australia Open 2026
Senin / 08-06-2026, 17:21 WIB
VW Yakin Mobil Listrik Akan Membunuh Mesin Bensin Seperti Mobil Membunuh Kuda
Senin / 08-06-2026, 17:21 WIB
Tidur Pakai Earbuds Tingkatkan Risiko Infeksi Telinga dan Gangguan Pendengaran
Senin / 08-06-2026, 17:20 WIB






