Pemerintah resmi membatalkan rencana penerapan skema bagi hasil layaknya minyak dan gas bumi (migas) pada sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Keputusan ini mendapat apresiasi positif dari Indonesian Mining Association (API-IMA). Langkah pembatalan dinilai sangat krusial untuk mengeliminasi rencana yang berpotensi mengganggu iklim investasi.

>>> Mensesneg Ungkap Alasan Nanik Sudarti Deyang Pimpin Badan Gizi Nasional

Direktur Eksekutif API-IMA Sari Esayanti mengungkapkan bahwa karakteristik usaha industri pertambangan minerba sangat kontras dibandingkan dengan sektor migas.

"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik unik dengan tingkat kompleksitas berbeda pada masing-masing komoditas.

Perbedaan mendasar ini membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas," ujar Sari melalui keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Melalui pembatalan kebijakan tersebut, IMA berharap pemerintah mampu merealisasikan stabilitas dalam kebijakan fiskal serta kewajiban keuangan korporasi.

Langkah ini penting agar operasional dan keberlanjutan investasi pada industri pertambangan dapat berjalan optimal.

Menurut Sari, stabilitas regulasi sangat krusial mengingat sektor pertambangan kini menghadapi beragam tantangan operasional baru serta penyesuaian kebijakan.

Tantangan tersebut meliputi penerapan sistem ekspor satu pintu, aturan devisa hasil ekspor (DHE), penyesuaian nilai royalti, ketetapan harga patokan mineral (HPM), pengenaan bea keluar, hingga regulasi wajib biodiesel B50.

Konsistensi serta kepastian kebijakan pemerintah dipandang IMA sebagai faktor penentu utama dalam mempertahankan daya saing sektor pertambangan di Indonesia.

"Hal ini sangat penting terutama di tengah meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung agenda hilirisasi dan transisi energi nasional," imbuh Sari.

>>> BRI Finance Catat Lonjakan Pembiayaan Mobil Bekas 77,64 Persen

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa skema bagi hasil tidak akan diimplementasikan pada sektor pertambangan.