Ketegasan ini membatalkan wacana awal terkait sistem pembagian hasil baru antara pemerintah dan pengelola tambang yang sempat dipertimbangkan mengacu pada praktik migas, seperti model cost recovery ataupun gross split.

Bahlil menekankan bahwa aturan gross split hanya diposisikan untuk sektor hulu migas, sehingga sektor pertambangan dipastikan terbebas dari penerapan formula tersebut.

"Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali.

Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya.

Itu tugas saya untuk menjaga itu," kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/5/2026).

Pernyataan tersebut sengaja dikeluarkan Bahlil untuk menghadirkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, sekaligus mengimbau mereka agar tidak merasa khawatir.

"Hari ini kita melakukan diskusi panjang, hampir 1,5 jam.

>>> PT KAI Garap Proyek KRL Jabodetabek Rp9,18 Triliun, Produksi 16 Rangkaian Baru

Untuk bagaimana membuat satu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan," jelas Bahlil.