Pemerintah Amerika Serikat mengusulkan pengenaan tarif bea masuk sebesar 10 persen terhadap komoditas asal Indonesia. Usulan ini disampaikan melalui United States Trade Representative (USTR).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan besaran tarif tersebut masih bersifat dinamis. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026).

>>> Bahlil Pastikan Pasokan Gas Domestik Aman, PHK Industri Terhindar

Kebijakan baru ini muncul setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif resiprokal sebelumnya.

Sebagai pengganti, AS sempat menetapkan tarif 10 persen selama 150 hari yang dijadwalkan berakhir pada 24 Juli 2026.

USTR kemudian melakukan penyelidikan section 301 yang dimulai pada 11 Maret 2026. Fokus penyelidikan adalah isu kelayakan manufaktur global, termasuk indikasi kerja paksa dan kelebihan kapasitas produksi.

Laporan awal yang dirilis pada 2 Juni 2024 mengusulkan tarif baru berkisar 10 hingga 12,5 persen bagi 60 negara terdampak.

Indonesia masuk dalam kelompok 15 negara dengan usulan tarif lebih rendah.

>>> Pemerintah Sesuaikan Kuota Nikel RKAB 2026 dengan Kebutuhan Smelter

Menurut Budi, penguatan regulasi domestik menjadi faktor utama penempatan Indonesia di kelompok tarif rendah.

"Karena terkait dengan post labor Indonesia sudah memiliki kerangka hukum dan yang kedua Indonesia sudah memiliki ART," jelasnya.

Kementerian Perdagangan kini mengupayakan jalur diplomasi intensif dengan pihak berwenang di Washington. Komunikasi berkelanjutan ini ditargetkan mampu memangkas nilai tarif atau membebaskan bea masuk untuk komoditas tertentu.

Budi menambahkan, "Kita akan terus berkomunikasi dengan pemerintah Amerika terkait mungkin nanti komoditas lain yang kita bisa, misalnya 0%."

>>> Arus Keluar Dana Asing Tekan Pasar Keuangan Indonesia

Ia juga menyebut akan ada tarif baru setelah 24 Juli menggantikan kebijakan sebelumnya.