Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyelaraskan kuota produksi bijih nikel dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 dengan kebutuhan pabrik pemurnian domestik.

Langkah ini diambil untuk merespons desakan pelaku usaha atas rencana pemangkasan produksi yang sebelumnya direncanakan pada level 250 juta hingga 260 juta wet metric ton (wmt) untuk tahun ini.

>>> Arus Keluar Dana Asing Tekan Pasar Keuangan Indonesia

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa penyesuaian kuota bertujuan menjaga iklim investasi sekaligus memastikan keberlanjutan program hilirisasi mineral nasional.

"Maka kewajiban pemerintah khususnya dari Kementerian ESDM adalah memastikan seluruh bahan baku yang bersumber dari negara kita harus ada.

Artinya, antara kapasitas produksi kebutuhan dengan RKAB yang akan kita berikan itu harus seimbang. Supaya industri bisa berjalan," jelas Bahlil dalam konferensi pers.

Kebijakan pembatasan sebelumnya sempat memicu protes dari pelaku usaha karena dinilai berisiko mengganggu rantai industri nikel nasional secara sistemik dari hulu hingga hilir.

Asosiasi mencatat kebutuhan bijih nikel nasional pada 2026 diproyeksikan mencapai 350 juta wmt, mencakup jenis saprolite untuk smelter pyrometallurgy dan limonit untuk smelter hydrometallurgy.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai estimasi tersebut didasarkan pada kapasitas input tahunan pabrik pengolahan yang sudah maupun akan mulai beroperasi pada 2026.

Organisasi itu mengkhawatirkan dampak pembatasan pasokan tanpa perhitungan cadangan yang matang.

>>> Pemerintah Izinkan Impor Migas Langsung Lewat Skema G2G

"Jika ESDM akan menerapkan kebijakan pembatasan produksi bijih nikel untuk pengolahan dalam negeri tanpa perhitungan yang hati-hati terhadap struktur cadangan dan kebutuhan riil industri, dikhawatirkan dampak negatifnya bisa menjalar secara sistemik ke seluruh rantai nilai industri nikel nasional," ujar Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono.