Pemerintah Indonesia resmi membuka peluang impor minyak dan gas bumi langsung melalui skema kerja sama antarpemerintah atau Government to Government (G2G).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Senin (8/6/2026).

>>> Gempa Filipina M 7,7 Picu Tsunami di Tujuh Wilayah Indonesia

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menjelaskan aturan baru ini memangkas rantai birokrasi impor yang panjang.

Perpres tersebut juga menunjuk Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) sebagai Badan Layanan Umum yang memiliki kewenangan eksekusi impor.

"Tujuan perpres agar memotong mata rantai proses impor migas yang selama ini terjadi, dan itu bisa G2G," ujar Bahlil.

Ia menambahkan jika Presiden melakukan kerja sama dengan negara lain terkait minyak mentah, maka bisa langsung melalui skema G2G dan ditindaklanjuti lewat G2B.

Kementerian ESDM langsung menjadwalkan pembahasan teknis implementasi aturan pengelolaan sektor energi tersebut.

Lemigas dipastikan memegang peran sentral dalam mengelola impor crude, BBM, hingga LPG sesuai penugasan.

Bahlil menyatakan akan segera mengkomunikasikan arahan Presiden agar impor sektor energi dapat dikelola oleh BLU, dalam hal ini Lemigas.

Pemerintah juga membuka peluang mengarahkan pasokan impor migas baru dari negara tertentu, termasuk Rusia.

>>> Kurs Rupiah Melemah ke Rp 18.201 per Dolar AS pada 8 Juni 2026

"Akan diarahkan untuk kemungkinan itu bisa terjadi," ungkap Bahlil terkait impor dari Rusia.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan Perpres Nomor 26 Tahun 2026 memperluas jangkauan pengelolaan energi tidak hanya terbatas pada BUMN atau swasta.

"Jadi, dari regulasi ini Lemigas bisa melakukan impor. Kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU ini," kata Yuliot.

Skema pengadaan baru ini menjadi payung hukum agar proses impor fleksibel terhadap harga, waktu, negara asal, dan pengiriman.

Hal ini memperluas opsi yang selama ini didominasi badan usaha pemegang izin.

Yuliot menjelaskan pengadaan melalui BLU di bidang energi telah diatur dalam Perpres 26, termasuk perbedaan harga, waktu pengadaan, negara asal, dan waktu pengiriman.

Penyusunan regulasi ini juga bertujuan mencegah potensi sengketa di masa depan.

Berdasarkan isi pasal, pengadaan impor didasarkan atas alokasi, persetujuan pemerintah pusat, atau penugasan resmi.

>>> Bupati Luwu Luncurkan Program Jaga Desa Bersama MDA

"Ini kita payungi sehingga nanti tidak menimbulkan ruang permasalahan hukum di belakang hari," ungkap Yuliot.