Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2026, Targetkan Pelanggaran Berat
Polda Metro Jaya resmi melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2026 mulai Senin (8/6/2026). Kegiatan ini berlangsung selama 14 hari ke depan.
Operasi ini bertujuan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di jalan raya. Pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan menjadi sasaran utama.
>>> Kebiasaan Buruk Pengemudi yang Merusak Baterai Mobil Hybrid dan Listrik
Pengendara yang terbukti melanggar aturan akan dijatuhi sanksi denda hingga jutaan rupiah. Penegakan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jenis Pelanggaran dan Sanksi
Beberapa pelanggaran diprioritaskan dalam operasi ini. Pengendara tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan yang melawan arus terancam denda maksimal Rp 500.000.
Sanksi denda maksimal Rp 750.000 disiapkan bagi pengendara yang bermain telepon seluler saat mengemudi.
Pengendara atau penumpang mobil yang tidak memakai sabuk pengaman dapat dikenakan denda paling banyak Rp 250.000.
>>> Jadwal Samsat Keliling Jadetabek 8 Juni 2026 Tersedia di 14 Lokasi
Sanksi paling berat menyasar pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol atau berkendara secara berbahaya.
Pelanggaran tersebut dijerat Pasal 311 ayat (1) UU Lalu Lintas dengan ancaman denda maksimal Rp 3.000.000 dan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pihak kepolisian meminta partisipasi aktif masyarakat untuk mengawasi jalannya penindakan. Warga dipersilakan merekam jika menemukan tindakan menyimpang dari aparat.
"Kalau misalnya masyarakat menemukan ini, rekam, silakan catat namanya, capture, kirimkan kepada kami langsung.
>>> Pemilik Motor Listrik Disarankan Lakukan Pemeriksaan Rutin Enam Bulan Sekali
Saat itu juga kami tindak tegas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komaruddin.
Update Terbaru
Simu Liu Janjikan Kabar Positif soal Adaptasi Film Sleeping Dogs
Jumat / 24-07-2026, 09:14 WIB
Cara Cek Desil Bansos Kemensos Secara Online, Ketahui Posisi Bantuan Sosial Anda
Jumat / 24-07-2026, 09:14 WIB
Cara Cek PIP Lewat SIPINTAR, Ketahui Status Bantuan Pendidikan dengan Mudah
Jumat / 24-07-2026, 09:14 WIB
Dokter Tifa Siapkan 709 Dokumen untuk Sidang Ijazah Jokowi, Namun Eksepsi Dikabulkan
Jumat / 24-07-2026, 09:08 WIB
Pertamina Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF untuk Penerbangan ASEAN
Jumat / 24-07-2026, 09:08 WIB
Jokowi Diduga Perintahkan Gibran Duduk Sejajar Menko, Ini Kata Istana
Jumat / 24-07-2026, 09:08 WIB
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Pelita Air, Konsolidasi Maskapai BUMN Dimulai
Jumat / 24-07-2026, 09:08 WIB
Viral Wanita Depok Rela Rogoh Kocek Sendiri demi Jadi Relawan Piala Dunia 2026
Jumat / 24-07-2026, 09:08 WIB
Mengenal Quiet Dating, Tren Pacaran Tanpa Cari Validasi
Jumat / 24-07-2026, 09:07 WIB
Registrasi Biometrik Pangkas Penambahan Nomor Baru dari 1 Juta Jadi 250 Ribu per Hari
Jumat / 24-07-2026, 09:07 WIB
Manga Mavericks Lisensi Manga Our Insignificant Justice, Luncurkan Independent Manga Alliance
Jumat / 24-07-2026, 09:04 WIB
Mahjong Pros Lisensi Dua Manga Baru: Bird dan Akayoroshi
Jumat / 24-07-2026, 09:04 WIB
Concacaf Umumkan Pembagian Grup Nations League 2026/27
Jumat / 24-07-2026, 09:04 WIB
Quando Rondo Hubungi Adrien Broner Usai Bebas dari Penjara
Jumat / 24-07-2026, 09:00 WIB







