Polda Metro Jaya resmi melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2026 mulai Senin (8/6/2026). Kegiatan ini berlangsung selama 14 hari ke depan.

Operasi ini bertujuan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di jalan raya. Pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan menjadi sasaran utama.

>>> Kebiasaan Buruk Pengemudi yang Merusak Baterai Mobil Hybrid dan Listrik

Pengendara yang terbukti melanggar aturan akan dijatuhi sanksi denda hingga jutaan rupiah. Penegakan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jenis Pelanggaran dan Sanksi

Beberapa pelanggaran diprioritaskan dalam operasi ini. Pengendara tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan yang melawan arus terancam denda maksimal Rp 500.000.

Sanksi denda maksimal Rp 750.000 disiapkan bagi pengendara yang bermain telepon seluler saat mengemudi.

Pengendara atau penumpang mobil yang tidak memakai sabuk pengaman dapat dikenakan denda paling banyak Rp 250.000.

>>> Jadwal Samsat Keliling Jadetabek 8 Juni 2026 Tersedia di 14 Lokasi

Sanksi paling berat menyasar pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol atau berkendara secara berbahaya.

Pelanggaran tersebut dijerat Pasal 311 ayat (1) UU Lalu Lintas dengan ancaman denda maksimal Rp 3.000.000 dan pidana penjara paling lama satu tahun.

Pihak kepolisian meminta partisipasi aktif masyarakat untuk mengawasi jalannya penindakan. Warga dipersilakan merekam jika menemukan tindakan menyimpang dari aparat.

"Kalau misalnya masyarakat menemukan ini, rekam, silakan catat namanya, capture, kirimkan kepada kami langsung.

>>> Pemilik Motor Listrik Disarankan Lakukan Pemeriksaan Rutin Enam Bulan Sekali

Saat itu juga kami tindak tegas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komaruddin.