Jadwal Samsat Keliling Jadetabek 8 Juni 2026 Tersedia di 14 Lokasi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin, 8 Juni 2026.
Fasilitas ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperpanjang dokumen kendaraan tanpa harus mendatangi kantor Samsat induk.
>>> Pemilik Motor Listrik Disarankan Lakukan Pemeriksaan Rutin Enam Bulan Sekali
Layanan keliling ini dikhususkan untuk pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan secara lebih praktis.
Berikut adalah daftar lokasi operasional Samsat Keliling di wilayah Jadetabek pada 8 Juni 2026:
Lokasi Samsat Keliling 8 Juni 2026
Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng (pukul 08.00–14.00 WIB).
Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Itali Mall Artha Gading (pukul 08.00–14.00 WIB).
Jakarta Barat: Mall Citraland (pukul 08.00–14.00 WIB).
Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat dan Depan Parkiran TMP Kalibata (pukul 09.00–14.00 WIB).
Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (pukul 08.00–14.00 WIB).
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (pukul 08.00–13.00 WIB).
Serpong: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB).
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village (pukul 09.00–14.00 WIB).
>>> Mobil MPV Bekas Masih Dominasi Pasar Indonesia, Ungguli SUV
Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (pukul 09.00–12.00 WIB).
Kelapa Dua: GTown Square Gading Serpong (pukul 08.00–14.00 WIB).
Kota Bekasi: Mono Cafe Pekayon Jaya (18.00–21.00 WIB) dan Pakuwon Mall Bekasi (10.00–13.00 WIB).
Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka (pukul 09.00–12.00 WIB).
Depok: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00–12.00 WIB).
Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (pukul 08.00–12.00 WIB).
Syarat Dokumen Pembayaran Pajak
Wajib pajak harus membawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi.
Layanan ini hanya untuk pemilik kendaraan yang tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Batasan Layanan
Petugas hanya melayani pembayaran pajak tahunan reguler.
>>> Ford Mustang Shelby GT500KR 1968 Karatan Dilelang, Harganya Bisa Selangit
Untuk pembayaran pajak lima tahunan, ganti pelat nomor, atau perubahan data kendaraan, wajib datang ke kantor Samsat induk.
Update Terbaru
Polisi Persilakan Satpam Lapor soal Cekcok Sopir Alphard di HI
Jumat / 24-07-2026, 10:50 WIB
Google Gemini Jadi Kompas Inovasi, Ubah Cara Anak Indonesia Belajar dan Berkreasi
Jumat / 24-07-2026, 10:50 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp35 Ribu ke Rp2,605 Juta per Gram
Jumat / 24-07-2026, 10:50 WIB
Semangat Anak Nasabah PNM Mekaar Sambut Hari Anak Nasional 2026
Jumat / 24-07-2026, 10:50 WIB
Amran Klaim Sudah Kantongi Nama Wamentan Baru Pengganti Sudaryono
Jumat / 24-07-2026, 10:49 WIB
Nicolas Otamendi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina
Jumat / 24-07-2026, 10:49 WIB
Pesawat Kenmore Air Angkut 11 Penumpang Jatuh di Washington, AS
Jumat / 24-07-2026, 10:49 WIB
KPK: Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500 untuk Menteri Kehutanan Raja Juli
Jumat / 24-07-2026, 10:43 WIB
Harga Minyak Dunia Masih Bertahan Dekat Level US$100 per Barel
Jumat / 24-07-2026, 10:43 WIB
Kendaraan Listrik Bebas Pajak, DKI Kehilangan Pendapatan Rp2 Triliun
Jumat / 24-07-2026, 10:43 WIB
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru hingga 12,5 Persen, RI Kena Berapa?
Jumat / 24-07-2026, 10:43 WIB
Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Resmi Daftar ke Kemenkum
Jumat / 24-07-2026, 10:43 WIB
Hak-hak Korban Kekerasan Seksual yang Dijamin Negara
Jumat / 24-07-2026, 10:43 WIB
Jembatan Terlebar di Dunia Senilai Rp178 Triliun, Bisa Dilewati Gratis
Jumat / 24-07-2026, 10:42 WIB







