Karena itu, penerapan gross split dengan pola serupa migas berpotensi menambah tekanan terhadap profitabilitas perusahaan tambang.

"Jika skema ini diterapkan dengan mengacu pada pola migas, maka yang berubah bukan struktur biaya, melainkan porsi bagi hasil dari pendapatan yang margin keuntungannya sudah relatif tipis," katanya.

Kekhawatiran atas Ketidakpastian Regulasi

Selain itu, APBI menilai waktu pembahasan kebijakan tersebut kurang ideal karena industri batu bara saat ini tengah menghadapi berbagai perubahan regulasi secara bersamaan.

>>> Pep Guardiola Akui Kagumi Kinerja Hansi Flick di Barcelona

Menurut Gita, perusahaan tambang masih beradaptasi dengan penyesuaian volume produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta perubahan tata kelola ekspor melalui Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

"Yang membuat kami perlu ekstra hati-hati, isu ini tidak datang sendiri.

Di saat yang sama industri sedang menghadapi penyesuaian produksi melalui RKAB dan baru memasuki rezim ekspor baru melalui Danantara Sumber Daya Indonesia.

Masing-masing sudah merupakan perubahan besar," ujarnya.

Ia khawatir jika kebijakan gross split diterapkan dalam waktu yang berdekatan dengan perubahan regulasi lainnya, maka akan meningkatkan ketidakpastian usaha dan mengganggu perencanaan investasi jangka panjang.

"Kalau gross split kemudian ditambahkan di atas semua itu, artinya pengusaha harus menyesuaikan tiga hal fundamental sekaligus, yakni volume produksi, jalur ekspor, dan rezim fiskal dalam waktu bersamaan.

Ini bukan hanya berat secara operasional, tetapi juga sangat menantang dari sisi kepastian berusaha dan perencanaan investasi jangka panjang," tegas Gita.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa rencana perubahan skema bagi hasil di sektor pertambangan masih dalam tahap kajian di Direktorat Jenderal Minerba.