Kepastian arah kebijakan sektor pertambangan dari pemerintah dinilai memberikan sentimen positif baru bagi pelaku industri komoditas nikel.

Langkah pembatasan skema gross split yang hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi menjadi salah satu faktor penghilang ketidakpastian pasar.

>>> Erling Haaland Antusias Hadapi Prancis di Grup I Piala Dunia 2026

Penegasan tersebut disampaikan dalam briefing gabungan antara DPR dan Kementerian ESDM.

Kebijakan ini memastikan bahwa sektor mineral dan batu bara tidak akan terdampak oleh perubahan skema fiskal tersebut.

Analis Maybank Sekuritas Indonesia, Hasan Barakwan, dalam riset pada 9 Juni 2026 menjelaskan bahwa keputusan pemerintah ini berhasil menghapus kekhawatiran utama yang sebelumnya membayangi aktivitas pasar modal.

"Penegasan bahwa gross split hanya untuk migas menghapus kekhawatiran yang sempat beredar di kalangan pelaku pasar. Ini menjadi sentimen konstruktif dalam jangka pendek," ujar Hasan.

Pemerintah juga memberikan sinyal mengenai penerapan penyesuaian kuota produksi yang lebih fleksibel lewat mekanisme RKAB.

Melalui strategi tersebut, volume produksi dapat ditingkatkan ketika harga komoditas menguat dan ditahan saat harga sedang melemah.

"Relaksasi kuota yang terukur ini mencerminkan upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan tanpa merusak harga," jelas Hasan.

Meskipun terdapat potensi penambahan kuota produksi pada paruh kedua tahun 2026, pengaruhnya terhadap fluktuasi harga bijih nikel diproyeksikan tidak akan signifikan.

>>> Jadwal Piala Dunia 14 Juni 2026: Brasil vs Maroko Jadi Laga Puncak

Harga Acuan Mineral (HPM) nikel saat ini berada di level sekitar US$ 60 per ton, bergerak lebih tinggi dibandingkan rata-rata tahun lalu di kisaran US$ 45 hingga US$ 50 per ton.

"Tambahan kuota tidak otomatis menekan harga secara signifikan. Kondisi harga saat ini masih relatif mendukung profitabilitas produsen nikel," tambah Hasan.