Danantara mengambil langkah strategis dengan merampingkan jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai bagian dari transformasi besar perusahaan negara.

Kebijakan ini merupakan amanat yang telah direncanakan sejak awal badan tersebut dibentuk.

>>> Gunung Bromo Berselimut Embun Upas Akibat Fenomena Bediding

Struktur BUMN saat ini dinilai terlalu gemuk karena mencakup lebih dari 1.000 entitas perusahaan, termasuk anak dan cucu usaha.

Penataan ini bertujuan agar korporasi menjadi lebih fokus, efisien, serta memiliki arah bisnis yang jelas.

Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto menjelaskan bahwa berdasarkan paparan yang diterima legislatif, jumlah entitas yang mencapai seribu lebih itu memicu berbagai inefisiensi operasional.

Danantara menargetkan penyederhanaan struktur korporasi hingga tersisa sekitar 200 perusahaan yang lebih terintegrasi.

Berdasarkan temuan yang ada, struktur yang terlalu berlapis dan tidak memberikan nilai tambah memicu potensi inefisiensi hingga Rp 50 triliun setiap tahun.

"Sejak awal kami mendukung langkah Danantara karena tujuannya sangat jelas, yaitu membuat BUMN lebih efektif dan efisien.

Dari lebih dari seribu perusahaan yang ada saat ini, terdapat sejumlah anak usaha maupun cucu usaha yang dinilai tidak lagi relevan atau tidak memberikan kontribusi optimal terhadap bisnis inti perusahaan.

Karena itu, perampingan ini merupakan langkah yang baik untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan fokus usaha, sekaligus mengurangi potensi inefisiensi yang selama ini membebani perusahaan negara," ujar Firnando dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2026).

>>> Alwi Farhan ke Final Australian Open 2026 Usai Kalahkan Jason Gunawan

Meskipun terjadi pengurangan jumlah entitas usaha secara besar-besaran, proses transformasi ini dipastikan tidak akan mengorbankan para pekerja.

Firnando mengapresiasi komitmen manajemen Danantara yang memastikan bahwa agenda streamlining ini tidak dilakukan melalui kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK).