Konsolidasi industri gula nasional melalui penguatan peran badan usaha milik negara (BUMN) dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk mempercepat target swasembada gula.

Namun, di tengah agenda besar tersebut, petani tebu masih menghadapi persoalan mendasar yang dinilai belum terselesaikan.

>>> PT OSCT Indonesia Dorong Penguatan Sistem Penanganan Tumpahan Minyak

Persoalan itu mulai dari sulitnya penyerapan gula hasil produksi hingga harga acuan yang dianggap tidak lagi mencerminkan kenaikan biaya usaha tani.

Konsolidasi Pabrik Gula BUMN

Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia telah merampungkan konsolidasi pabrik gula milik negara ke dalam PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) atau Sugar Co.

Proses tersebut ditandai dengan selesainya akuisisi PT Pabrik Gula Rajawali I, PT Pabrik Gula Rajawali II, dan PT Pabrik Gula Candi Baru yang sebelumnya berada di bawah holding pangan ID Food.

Pengamat pertanian Khudori menilai langkah tersebut pada dasarnya telah menuntaskan restrukturisasi industri gula BUMN.

Setelah konsolidasi selesai, Sugar Co akan berfokus sebagai perusahaan manufaktur gula berbasis pertanian.

Sementara itu, ID Food menjalankan fungsi perdagangan pangan sekaligus menjadi off taker bagi seluruh gula yang diproduksi Sugar Co.

Dalam skema tersebut, ID Food akan membeli gula menggunakan Harga Acuan Pembelian (HAP) tingkat produsen sebesar Rp14.500 per kilogram sesuai ketentuan Badan Pangan Nasional.

Khudori menilai keberadaan off taker menjadi elemen penting untuk mencegah terulangnya persoalan gula petani yang tidak terserap pasar sebagaimana terjadi pada musim giling tahun lalu.

"Tahun lalu puluhan ribu ton gula petani di Jawa Timur menumpuk tak laku.

Berulang kali lelang digelar dan berulang kali pula gagal dicapai harga kesepakatan karena penawar mengajukan harga di bawah Rp14.500 per kilogram," ungkap Khudori, dikutip Jumat (12/6/2026).