Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya mencerminkan lemahnya pasar gula domestik, tetapi juga berdampak langsung terhadap kondisi keuangan petani.

Berbeda dengan petani tanaman pangan yang memiliki siklus panen lebih singkat, petani tebu harus menunggu sekitar 10 hingga 12 bulan untuk memperoleh hasil panen.

Ketika gula hasil produksi tidak segera terserap pasar, tekanan likuiditas tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga pabrik gula yang mengolah tebu rakyat melalui skema bagi hasil.

Akumulasi stok gula di gudang berpotensi mengganggu arus kas perusahaan dan keberlanjutan operasional pabrik.

>>> Tantangan Industri Gula Nasional Capai Swasembada Lebih Kompleks dari Konsolidasi

Dalam konteks tersebut, Khudori menilai penugasan kepada ID Food untuk menyerap gula petani dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan usaha tani sekaligus mendukung target swasembada gula konsumsi pada 2028 dan gula industri pada 2030.

"Kalau kejadian seperti ini terus berulang, petani kecewa. Mereka tidak sudi menanam tebu.

Target swasembada gula berbasis tebu untuk gula konsumsi tahun 2028 bakal melayang," ujarnya.

Harga Acuan Belum Sesuai Biaya Produksi

Meski demikian, konsolidasi BUMN belum sepenuhnya menghilangkan kekhawatiran di tingkat petani.

Salah satu isu yang masih menjadi sorotan adalah harga acuan gula di tingkat produsen yang dinilai belum mengikuti kenaikan biaya produksi dalam beberapa tahun terakhir.

Khudori mencatat harga acuan gula konsumsi petani sebesar Rp14.500 per kilogram masih dipertahankan dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 330 Tahun 2026.

Padahal, dalam pembahasan harga acuan pada Mei 2026 tidak ada satu pun pemangku kepentingan yang mengusulkan angka tersebut.

Dari tujuh institusi yang menyampaikan usulan, rata-rata harga yang diajukan mencapai Rp15.539 per kilogram.