Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta mengategorikan aksi perundungan terhadap anak laki-laki berinisial MWP (6) di Jakarta Pusat sebagai tindakan kriminal.

Ketua Komnas PA DKI Jakarta Cornelia Agatha menyatakan bahwa batasan antara kenakalan dan tindakan kriminal pada anak-anak saat ini sudah semakin kabur.

>>> Cristiano Ronaldo Percayai Generasi Muda Portugal di Piala Dunia 2026

"Kalau saya lihat, anak-anak sekarang ini hampir tidak bisa dibedakan lagi mana yang kenakalan dan mana yang kriminal.

Menurut saya, kasus ini bukan kenakalan saja, tetapi sudah masuk tindakan kriminal," kata Cornelia.

Komnas PA mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas guna memberikan efek jera sekaligus edukasi.

Pihak Komnas PA juga memastikan akan segera berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengawal proses hukum yang berlaku.

Langkah ini tetap dilakukan meskipun sejumlah pelaku diketahui masih berusia di bawah 14 tahun.

"Penanganannya harus tegas untuk memberikan efek jera, sekaligus bisa menjadi edukasi bagi anak-anak yang lain," ujar Cornelia.

Keluarga korban menaruh harapan besar pada ketegasan aparat kepolisian dalam menuntaskan perkara ini.

Ibu korban, Vira, menyatakan kekecewaannya setelah mengetahui salah satu anak yang berhadapan dengan hukum sempat dipulangkan oleh petugas.

>>> Polda Metro Jaya Tetapkan Pembawa Cairan Berbahaya di Demo DPR sebagai Tersangka

"Kalau saya pribadi tidak rela jika ada pelaku yang dipulangkan. Saya inginnya semua pelaku ditahan dan diproses di Polres saja," ujar Vira.

Aksi perundungan yang dilakukan oleh dua remaja tersebut terjadi di kawasan Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat.

Ayah korban, Bella, menjelaskan bahwa kondisi fisik putranya masih belum stabil dan terus dipantau secara intensif akibat penganiayaan tersebut.