Komnas PA: Perundungan Anak di Jakarta Pusat Sudah Tindakan Kriminal
Sabtu / 13-06-2026, 22:40 WIB
Komnas PA DKI Jakarta menilai perundungan terhadap anak laki-laki berusia 6 tahun di Jakarta Pusat sebagai tindakan kriminal. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.






