Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara fintech P2P lending PT Anugerah Digital Indonesia, yang dikenal dengan Solusiku, pada Kamis (4/6).

Pemanggilan ini dilakukan setelah OJK menerima pengaduan konsumen terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan utang.

>>> Telkom Siapkan Buyback Saham Rp4 Triliun, Ini Dampaknya

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa regulator masih mendalami kasus tersebut.

"Atas hal itu, OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait," ujar Agus.

Fokus Pemeriksaan OJK

OJK memeriksa kepatuhan Solusiku terhadap peraturan perundang-undangan, standar operasional internal, penggunaan nomor resmi perusahaan, serta pengawasan terhadap petugas penagih.

>>> Polda Metro Jaya Sediakan Samsat Keliling di Bundaran HI

Regulator juga memerintahkan Solusiku untuk menghentikan sementara penagihan kepada konsumen yang mengadu.

Selain itu, Solusiku diminta melakukan penelaahan internal terhadap pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.

Perusahaan juga harus memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan dan/atau pihak ketiga.

>>> EMMO Mulai Pasarkan Motor Listrik Trail JVX GT Secara Massal

OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lain siap dijatuhkan jika Solusiku terbukti melanggar regulasi.