Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu (7/6/2026).

Layanan ini hadir saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day.

>>> EMMO Mulai Pasarkan Motor Listrik Trail JVX GT Secara Massal

Gerai bergerak tersebut berlokasi di samping Hotel Mandarin Oriental. Operasionalnya berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Layanan ini diperuntukkan bagi warga Jakarta yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan. Tujuannya untuk memudahkan wajib pajak tanpa harus mendatangi kantor Samsat induk.

Program Samsat Keliling ini dijadwalkan hadir setiap Minggu pertama di awal bulan. Masyarakat dapat memanfaatkannya secara berkala.

Syarat dan Ketentuan

Pemilik kendaraan wajib membawa dokumen administrasi, yaitu KTP asli, STNK, dan BPKB beserta salinan fotokopinya.

>>> Gappri Desak Pemerintah Kaji Ulang Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok

Layanan ini hanya melayani kendaraan dengan masa tunggakan pajak maksimal satu tahun. Jika lebih dari satu tahun, pemilik harus ke kantor Samsat terdekat.

Petugas hanya memproses perpanjangan pajak tahunan. Urusan seperti penggantian pelat nomor atau perpanjangan STNK lima tahunan tetap dilakukan di kantor Samsat wilayah.

Alternatif lain, wajib pajak bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang tersedia di 33 provinsi. STNK baru akan dikirim ke alamat rumah setelah transaksi berhasil.

>>> BI dan Kemenkeu Sepakati Dua Langkah Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

Namun, aplikasi daring juga memiliki batasan yang sama. Kendaraan dengan keterlambatan di atas satu tahun tetap harus mengurus langsung di kantor Samsat.