Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mendesak pemerintah untuk meninjau kembali rencana kebijakan penyeragaman kemasan pada produk tembakau.

Kebijakan yang tengah disusun oleh Kementerian Kesehatan tersebut dinilai berpotensi kuat menekan keberlangsungan industri hasil tembakau legal di tanah air.

>>> BI dan Kemenkeu Sepakati Dua Langkah Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

Ketua Umum Gappri Henry Najoan menyampaikan bahwa rancangan regulasi berupa Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik memuat poin-poin yang memberatkan pelaku usaha.

"Penyeragaman desain dan warna kemasan justru akan menjadi celah bagi maraknya rokok ilegal," kata Henry Najoan.

Menurut Henry, kesamaan visual pada kemasan akan membuat masyarakat serta aparat kesulitan membedakan antara produk resmi dan ilegal.

Dampaknya, persaingan usaha yang tidak sehat akan tercipta dan menyuburkan peredaran rokok murah tanpa kejelasan produsen.

Aturan Dinilai Melampaui Mandat

Pihak asosiasi menilai draf aturan ini menyimpang dari mandat Pasal 437 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi landasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP tersebut sejatinya hanya mengamanatkan pengaturan teknis mengenai tulisan dan gambar peringatan kesehatan pada kemasan.

"Ini bukan lagi mengatur peringatan kesehatan, tapi mengatur desain industri yang merupakan hak merek," kata Henry Najoan.

>>> Harga Emas Antam di Pegadaian 7 Juni 2026 Turun Rp33.000 per Gram

Gappri menyayangkan sikap Kementerian Kesehatan yang mengabaikan masukan dari para pelaku ekosistem pertembakauan dalam beberapa kali forum uji publik.

Selain itu, Henry menduga ada upaya pemaksaan untuk menerapkan aturan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), padahal regulasi global tersebut belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.

Asosiasi menegaskan bahwa instrumen pengendalian konsumsi yang ada saat ini sudah berjalan efektif tanpa memerlukan aturan kemasan polos.

Keberhasilan tersebut dibuktikan melalui tren penurunan volume produksi rokok nasional secara konsisten dalam beberapa tahun terakhir.

"Dari 356,5 billion batang pada 2019 menjadi 307 billion batang pada 2025, atau turun hingga 49,5 billion batang.

Ini bukti bahwa tanpa plain packaging pun, konsumsi terus menurun," kata Henry Najoan.

>>> Harry Kane Pimpin Perlombaan Ballon d'Or 2026 Jelang Piala Dunia

Hingga saat ini, pelaku usaha pertembakauan nasional masih menunggu kepastian hukum dan sikap akomodatif dari Kementerian Kesehatan guna menjaga iklim usaha yang kondusif.